Berita
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua lewat Online
Peserta dapat mengecek saldo Jaminan Hari Tua atau JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di ponsel. Berikut langkah cek saldo JHT lewat aplikasi.
MPN Indonesia 10 Juli 2026 - Peserta dapat mengecek saldo Jaminan Hari Tua atau JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di ponsel.
Dikutip MPN Indonesia dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JHT adalah salah satu program utama jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Saldo JHT tersebut merupakan akumulasi iuran yang telah dibayarkan peserta dan perusahaan serta hasil pengembangannya.
Manfaat JHT dapat diterima saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, berhenti bekerja, terkena pemutusan hubungan kerja, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sesuai dengan ketentuan kepesertaan.
Cara Cek Saldo JHT
Peserta yang ingin mengetahui saldo JHT terkini dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi JMO dengan tahapan berikut:
- Akses aplikasi JMO yang telah terpasang di ponsel. Setelah masuk ke akun peserta, cari dan pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Pilih menu Cek Saldo. Setelah halaman Jaminan Hari Tua terbuka, klik menu Cek Saldo untuk melanjutkan proses pengecekan.
- Pilih akun kepesertaan. Pilih Nomor Kartu Peserta atau KPJ yang tersimpan dan terhubung dengan akun JMO.
- Periksa saldo terkini. Setelah KPJ dipilih, jumlah saldo JHT terkini akan muncul pada layar ponsel. Aplikasi juga menampilkan detail terakhir yang dilaporkan dalam akun kepesertaan.
Manfaat JHT
JHT merupakan salah satu program jaminan sosial yang dapat diikuti oleh pekerja penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU).
Manfaat program ini berupa uang tunai dengan nilai sebesar total akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan peserta ditambah hasil pengembangannya.
Manfaat tersebut diberikan sekaligus kepada peserta yang telah mencapai usia 56 tahun.
Pencairan juga dapat dilakukan ketika peserta berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak bekerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selama-lamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Selain pencairan secara penuh, peserta dapat mengambil sebagian saldo untuk kebutuhan tertentu.
Peserta dapat mencairkan maksimal 10 persen dari saldo JHT untuk persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk pengajuan kepemilikan rumah.
Pengambilan sebagian saldo tersebut dapat dilakukan apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun.
Manfaat sebagian hanya dapat diambil maksimal satu kali selama masa kepesertaan.
Sumber Saldo JHT
Saldo JHT peserta bersumber dari iuran sebesar 5,7 persen dari upah bulanan. Iuran tersebut ditanggung bersama oleh peserta sebesar 2 persen dan perusahaan sebesar 3,7 persen.
Dana yang terkumpul kemudian dikembangkan melalui investasi dengan hasil pengembangan sekitar 5 persen per tahun.
Instrumen yang digunakan untuk pengembangan saldo antara lain obligasi dan surat berharga lain yang diperjualbelikan di pasar efek.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
