Connect with us

Berita

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua lewat Online

Peserta dapat mengecek saldo Jaminan Hari Tua atau JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di ponsel. Berikut langkah cek saldo JHT lewat aplikasi.

Logompn

Published

on

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua lewat Online
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua lewat Online. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 10 Juli 2026 - Peserta dapat mengecek saldo Jaminan Hari Tua atau JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di ponsel.

Dikutip MPN Indonesia dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JHT adalah salah satu program utama jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

Saldo JHT tersebut merupakan akumulasi iuran yang telah dibayarkan peserta dan perusahaan serta hasil pengembangannya.

Manfaat JHT dapat diterima saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, berhenti bekerja, terkena pemutusan hubungan kerja, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sesuai dengan ketentuan kepesertaan.

Cara Cek Saldo JHT

Peserta yang ingin mengetahui saldo JHT terkini dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi JMO dengan tahapan berikut:

  1. Akses aplikasi JMO yang telah terpasang di ponsel. Setelah masuk ke akun peserta, cari dan pilih menu Jaminan Hari Tua.
  2. Pilih menu Cek Saldo. Setelah halaman Jaminan Hari Tua terbuka, klik menu Cek Saldo untuk melanjutkan proses pengecekan.
  3. Pilih akun kepesertaan. Pilih Nomor Kartu Peserta atau KPJ yang tersimpan dan terhubung dengan akun JMO.
  4. Periksa saldo terkini. Setelah KPJ dipilih, jumlah saldo JHT terkini akan muncul pada layar ponsel. Aplikasi juga menampilkan detail terakhir yang dilaporkan dalam akun kepesertaan.

Manfaat JHT

JHT merupakan salah satu program jaminan sosial yang dapat diikuti oleh pekerja penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU).

Manfaat program ini berupa uang tunai dengan nilai sebesar total akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan peserta ditambah hasil pengembangannya.

Manfaat tersebut diberikan sekaligus kepada peserta yang telah mencapai usia 56 tahun.

Baca Juga:  Pencairan JP BPJS Ketenagakerjaan Dapat Dilakukan Saat Usia Pensiun 59 Tahun

Pencairan juga dapat dilakukan ketika peserta berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak bekerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selama-lamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Selain pencairan secara penuh, peserta dapat mengambil sebagian saldo untuk kebutuhan tertentu.

Peserta dapat mencairkan maksimal 10 persen dari saldo JHT untuk persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk pengajuan kepemilikan rumah.

Pengambilan sebagian saldo tersebut dapat dilakukan apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun.

Manfaat sebagian hanya dapat diambil maksimal satu kali selama masa kepesertaan.

Sumber Saldo JHT

Saldo JHT peserta bersumber dari iuran sebesar 5,7 persen dari upah bulanan. Iuran tersebut ditanggung bersama oleh peserta sebesar 2 persen dan perusahaan sebesar 3,7 persen.

Dana yang terkumpul kemudian dikembangkan melalui investasi dengan hasil pengembangan sekitar 5 persen per tahun.

Instrumen yang digunakan untuk pengembangan saldo antara lain obligasi dan surat berharga lain yang diperjualbelikan di pasar efek.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending