Viral
Polisi Tangkap Pengirim Teror Bom di SD Srengseng Sawah
Polisi menangkap pria berinisial MY terkait ancaman teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
MPN Indonesia 15 Juli 2026 - Polisi menangkap seorang pria berinisial MY (34) terkait kasus teror bom yang menyasar SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Senin (13/7).
Pelaku yang merupakan warga sekitar langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan dan tengah diperiksa.
“Untuk pelaku satu orang inisial MY, beralamat di sekitar lokasi kejadian sekolah. Sudah diamankan,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (13/7).
Ia menambahkan bahwa penyidik masih mendalami latar belakang tindakan pelaku.
“Masih dalam pendalaman penyidik terkait tujuan dan motif dari yang bersangkutan,” ucap dia.
Kronologi dan Penanganan Polisi
Ancaman teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi bermula dari pesan yang diterima guru dan pegawai tata usaha dari nomor tidak dikenal, bertepatan dengan hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Pihak sekolah yang tidak ingin mengambil risiko langsung memulangkan siswa dan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.
Dalam penanganannya, polisi bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan pengamanan lokasi.
Tim Gegana, Densus 88 Antiteror Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta unit anjing pelacak (K9) melakukan penyisiran selama kurang lebih empat jam.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan bahan peledak di lokasi SD tersebut. Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menyatakan kondisi telah aman.
“Jadi semua sudah menyatakan aman baik dari Gegana kemudian juga Densus 88 dan anjing pelacak yang tadi sudah melakukan tugasnya selama 4 jam dan menyatakan aman,” kata Nurma.
Jerat Hukum dan Hasil Penyidikan Sementara
Polisi kemudian menetapkan MY sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Sudah ditetapkan tersangka. Ada dua alat bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah, Selasa (14/7).
Pelaku dijerat dengan Pasal 601 KUHP terkait ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror.
Dalam proses penyidikan, pelaku mengaku melakukan aksinya secara iseng, tetapi pengakuan tersebut masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Pelaku Diduga Orang Tua Murid di Sekolah yang Sama
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku merupakan orang tua salah satu siswa di sekolah tersebut di wilayah Srengseng Sawah.
“Setelah pelaku diamankan, ternyata anaknya pelaku juga bersekolah di sekolah tersebut,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan, Senin (13/7).
Ia juga menyebut bahwa pelaku sempat menjemput anaknya setelah mengirim ancaman tersebut.
(RIF/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
