Berita
Polisi Bongkar Kasus Pencurian Mobil Boks di Bogor, Tiga Pelaku Ditangkap
Satreskrim Polresta Bogor Kota bongkar kasus pencurian mobil boks yang terjadi di Baranangsiang, Bogor Timur, Kota Bogor.
Jawa Barat, MPN Indonesia 3 Juli 2025 - Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil membongkar kasus pencurian mobil boks yang terjadi di wilayah Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Satreskrim menangkap tiga pelaku pencurian yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan kehilangan mobil boks Isuzu Traga pada Mei lalu.
Pengembangan Kasus
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya menangkap tersangka pertama berinisial H yang bersembunyi di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Penangkapan H menjadi awal dari pengembangan kasus yang kemudian mengungkap keterlibatan dua tersangka lainnya, yaitu M dan H alias J.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan seorang tersangka berinisial H yang bersembunyi di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor,” ujar Aji dalam konferensi pers di Mako Polsek Bogor Timur, Kamis (3/7).
Modus Operandi
Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksi pencurian. M berperan sebagai pengintai yang menentukan target kendaraan.
H alias J bertindak sebagai eksekutor yang membobol kendaraan menggunakan kunci letter T. Sementara itu, H bertugas membawa kendaraan hasil curian untuk dijual di wilayah Jatiasih.
“Dari hasil kejahatannya, mereka memperoleh uang sebesar Rp26 juta yang kemudian dibagi rata,” kata Aji.
Mencuri jadi Mata Pencaharian Tetap
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa ketiga pelaku telah beraksi di tujuh lokasi berbeda.
Kegiatan pencurian ini merupakan bagian dari aktivitas yang dijadikan mata pencaharian oleh para tersangka.
“Motif para pelaku adalah menjadikan aksi pencurian sebagai mata pencaharian tetap,” ujar Aji.
Pelaku Sempat Melawan
Dalam penangkapan para tersangka, polisi sempat menghadapi perlawanan. Petugas bahkan terseret kendaraan milik pelaku saat mereka mencoba melarikan diri.
Kendati demikian, pihak kepolisian tak tinggal diam. Aji mengatakan pihaknya langsun bertindak tegas untuk meringkus pelaku.
“Kami melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku,” ucap Aji.
Barang Bukti yang Disita
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian, termasuk kunci letter T, obeng, kunci L, kunci segitiga, bor, serta kendaraan yang digunakan pelaku dalam menjalankan kejahatan.
Ketiga tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah tujuh tahun penjara.
(DIM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
