Politik
Datangi Kejagung, Hotman Paris Benarkan jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Hotman Paris resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah dan mendampingi pemeriksaan tersangka kasus korupsi di Kejaksaan Agung.
MPN Indonesia 17 Juli 2026 - Hotman Paris Hutapea mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7) pagi.
Ia datang untuk mendampingi pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kedatangan Hotman Paris sekaligus menegaskan bahwa dirinya telah resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah.
“Iya (jadi kuasa hukum Febrie Adriansyah),” ujar Hotman, dikutip MPN Indonesia dari Kompas.com, Jumat (17/7)
Ia menyebut penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum telah dilakukan secara resmi pada hari yang sama. Ia juga menegaskan bahwa surat kuasa telah diterima pada pagi hari.
“Ya. Resmi surat kuasa pagi ini,” sambungnya.
Selain itu, Hotman Paris membenarkan bahwa kedatangannya ke Kejagung bertujuan untuk mendampingi pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah yang berstatus tersangka.
“Iya (mendampingi Febrie),” ungkapnya.
Kedatangan Hotman di Kejagung
Hotman Paris terpantau tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 09.45 hingga 09.48 WIB melalui area basement.
Setibanya di lokasi, ia langsung diarahkan menuju lift oleh seorang pegawai Kejaksaan yang mengenakan tanda pengenal jaksa.
Sebelumnya, saat dicegat wartawan sebelum memasuki gedung, Hotman belum mengungkapkan secara rinci tujuannya.
“Jampidsus, nanti ya,” kata Hotman.
Saat ditanya apakah dirinya datang untuk mendampingi Febrie Adriansyah, ia sempat menyatakan masih ingin memastikan agenda pemeriksaan.
“Belum, baru mau tanya, mau tanya. Baru mau nanya ada enggak panggilannya,” ujarnya.
Status Hukum dan Penanganan Perkara
Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara kasus korupsi dan TPPU.
Penetapan ini dilakukan oleh aparat penegak hukum setelah proses penyelidikan yang awalnya ditangani oleh kepolisian.
Selanjutnya, penanganan perkara tersebut dilimpahkan kepada Kejagung sejak Sabtu (11/7).
Perkara yang menjerat Febrie Adriansyah mencakup beberapa kasus, yaitu dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang menyebabkan blackout, serta perkara PT Asabri.
Dalam kasus ini, selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka.
Kejagung kemudian menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut dengan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.
Penerbitan ini dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat Jampidsus tersebut.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
