Connect with us

Berita

Besaran Dana PIP SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2026

Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan pada tahun 2026 dengan besaran dana yang berbeda untuk tiap jenjang pendidikan. Berikut rinciannya.

Logompn

Published

on

Besaran Dana PIP SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun
Besaran Dana PIP SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2026. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 5 Agustus 2026 - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada tahun 2026 dengan besaran dana yang berbeda untuk tiap jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA hingga SMK.

Program Indonesia Pintar ini merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan tanpa kendala biaya.

Pengecekan status penerima dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id menggunakan NISN dan NIK.

Target Penerima

Melalui bantuan pemerintah ini, Kemendikdasmen menetapkan jumlah penerima PIP 2026 yang mencakup berbagai jenjang pendidikan dengan rincian sebagai berikut:

  • SD sebanyak 10.360.614 penerima
  • SMP sebanyak 4.369.968 penerima
  • SMA sebanyak 1.935.774 penerima
  • SMK sebanyak 1.928.271 penerima

Setiap siswa yang terdaftar sebagai penerima diwajibkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Besaran Dana PIP 2026

Besaran dana dalam Program Indonesia Pintar tahun 2026 ditetapkan berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Rincian nominal bantuan tersebut meliputi:

1. SD

  • Rp450.000 per siswa per tahun
  • Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

2. SMP

  • Rp750.000 per siswa per tahun
  • Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

3. SMA/MA/SMK

  • Rp1.800.000 per siswa per tahun
  • Rp500.000 hingga Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Syarat Penerima Bantuan PIP 2026

Tidak semua siswa dapat menerima bantuan Program Indonesia Pintar. Penerima ditentukan berdasarkan kriteria tertentu, antara lain:

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Berasal dari keluarga kurang mampu, termasuk peserta PKH dan pemegang KKS
  • Anak yatim atau piatu
  • Siswa terdampak bencana alam
  • Peserta didik yang pernah putus sekolah dan ingin melanjutkan pendidikan
Baca Juga:  Dedi Mulyadi Usulkan Vasektomi jadi Syarat Penerima Bansos di Jawa Barat

Selain itu, terdapat kondisi khusus yang juga menjadi pertimbangan, seperti:

  • Siswa penyandang disabilitas
  • Keluarga yang mengalami PHK
  • Tinggal di wilayah konflik
  • Orang tua sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan
  • Memiliki lebih dari tiga saudara dalam satu rumah
  • Mengikuti pendidikan nonformal

Cara Cek PIP 2026 Secara Online

Pengecekan status penerima dapat dilakukan melalui situs resmi Kemendikdasmen dengan langkah berikut:

  • Buka laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/
  • Masukkan NISN dan NIK
  • Isi tanggal lahir dan kode verifikasi
  • Klik tombol “Cek” atau “Cari”

Hasil cek PIP 2026 akan menampilkan apakah siswa terdaftar sebagai penerima atau tidak.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending