Connect with us

Politik

Jaksa Agung Nonaktifkan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa.

Logompn

Published

on

MPNBAGAS(1250 x 849 px) MPN (1)
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Gambar: Dok. Kejari Minahasa

MPN Indonesia 5 Agustus 2026 - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keputusan ini berlaku sejak 31 Juli kemarin dan dan berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Benar saat ini FA (Febrie) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (4/8).

Anang juga menjelaskan bahwa keputusan ini diambil langsung oleh Jaksa Agung berdasarkan mekanisme yang berlaku.

“Jaksa Agung yang memberhentikan. Mekanisme atas laporan dari Tim 9 yang bersangkutan sebagai tersangka. (Diberhentikan sementara) per 31 Juli 2026,” ujarnya.

Penetapan Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan dalam kurun waktu Febrie Adriansyah menjabat di Kejaksaan.

“Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat dan mengabdikan diri di Kejaksaan,” ujar Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7).

Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung belum merinci secara detail konstruksi perkara maupun modus operandi yang digunakan.

Hal tersebut disampaikan dengan pertimbangan kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.

“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya,” kata Rudi.

Dalam penanganan kasus tersebut, Kejaksaan Agung mengungkap adanya temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai sebesar Rp543 miliar yang ditemukan di kawasan Sentul.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

(AKM/NID/RAD)

Trending