Internasional
Sultan Brunei Hassanal Bolkiah Cabut Gelar Kerajaan Menantunya karena Perlakuan Tak Pantas
Sultan Brunei Hassanal Bolkiah mencabut gelar menantunya, Raabi’atul Adawiyyah.
MPN Indonesia 11 Agustus 2026 - Sultan Brunei Hassanal Bolkiah mencabut gelar kerajaan atas menantunya, Pengiran Raabi’atul Adawiyyah Pengiran Haji Bolkiah, melalui titah kerajaan yang diumumkan pada Sabtu (8/8).
Alasan Hassanal Bolkiah Cabut Gelar Kerajaan Menantu Sultan Brunei
Keputusan itu diambil karena perilaku Raabi’atul dinilai tidak pantas bagi istri anggota keluarga kerajaan.
Pihak istana menyatakan tindakannya dianggap mencoreng nama baik monarki dan menunjukkan kurangnya rasa hormat kepada Hassanal Bolkiah, namun tidak menjelaskan secara rinci perilaku yang dimaksud.
Keputusan tersebut diumumkan melalui titah resmi Sultan yang disampaikan Pejabat Protokol Kerajaan, Pengiran Haji Raffizanna Pengiran Haji Razali.
Menurut pengumuman Kantor Grand Chamberlain, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan perilaku Pengiran Raabi’atul Adawiyyah.
“Pencabutan tersebut dilakukan menyusul perilaku Pengiran Raabi’atul Adawiyyah yang dianggap tidak pantas bagi seorang istri anggota keluarga kerajaan. Tindakannya juga dianggap telah mencoreng nama baik monarki dan menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap Sultan Hassanal Bolkiah,” jelas pengumuman dari Kantor Grand Chamberlain, dikutip MPN Indonesia dari Town & Country pada Selasa (11/8).
Meski demikian, pihak kerajaan tidak memberikan rincian mengenai tindakan yang dimaksud. Tidak ada penjelasan tambahan mengenai insiden yang melatarbelakangi keputusan tersebut.
Menantu Sultan Brunei Menikah Sejak 2015
Raabi’atul Adawiyyah, 33 tahun, merupakan istri Pangeran Abdul Malik Hassanal Bolkiah. Keduanya menikah pada 2015 dan telah memiliki empat anak.
Pangeran Abdul Malik merupakan putra kedua Sultan Hassanal Bolkiah. Ia berada di urutan keempat dalam garis pewarisan takhta Brunei Darussalam.
Sultan diketahui memiliki 12 anak dari tiga istri. Abdul Malik merupakan salah satu dari enam anak hasil pernikahan Sultan dengan Ratu Saleha, yang hingga kini masih berstatus sebagai istrinya.
Hingga saat ini belum ada pengumuman mengenai perceraian antara Pangeran Abdul Malik dan Raabi’atul Adawiyyah. Situasi tersebut berbeda dengan pencabutan gelar yang pernah dilakukan Sultan Brunei terhadap dua mantan istri keduanya setelah perceraian.
Perkembangan terakhir, pihak istana masih belum memberikan keterangan tambahan mengenai perilaku yang menjadi dasar pencabutan gelar terhadap menantu Sultan.
(RAD/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
