Berita
Guru Supriyani Divonis Bebas dari Dakwaan Aniaya Anak Polisi
Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, dinyatakan bebas dari dakwaan penganiayaan terhadap siswa.
MPN Indonesia 26 November 2024 - Supriyani (36), seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dinyatakan bebas dari dakwaan penganiayaan terhadap seorang siswa kelas II di SDN 4 Baito.
Vonis bebas ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo dalam sidang yang berlangsung pada Senin (25/11).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano, didampingi hakim anggota Vivy Fatmawati Ali.
Dalam putusannya, Stevie Rosano menyatakan bahwa Guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Hakim juga memerintahkan pembebasan terdakwa dari semua dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Alasan Vonis Bebas
Vonis bebas ini diberikan setelah dilakukan pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi ahli, serta saksi-saksi lain yang dihadirkan sejak kasus ini mulai disidangkan pada Kamis (24/10).
Hakim menyimpulkan bahwa tidak ada bukti cukup kuat untuk mendukung tuduhan bahwa Supriyani melakukan kekerasan terhadap korban.
Majelis Hakim juga memulihkan hak-hak Supriyani, termasuk harkat dan martabatnya.
Barang bukti yang sebelumnya disita, seperti pakaian batik dan sapu ijuk, diputuskan untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
Proses Hukum dan Dukungan
Supriyani telah menjalani sembilan kali persidangan sejak kasus ini mencuat pada April 2024.
Tuduhan bermula dari laporan orang tua korban, seorang anggota kepolisian, yang mengklaim anaknya menjadi korban kekerasan di sekolah.
Pada awal kasus, Supriyani sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara damai dengan keluarga korban.
Namun, upaya tersebut gagal karena pihak keluarga korban tidak menerima permintaan maaf.
Kuasa hukum Supriyani mengungkapkan bahwa keluarga korban sempat meminta uang damai sebesar Rp50 juta, yang tidak dapat dipenuhi oleh Supriyani karena keterbatasan ekonomi.
Selama proses hukum berlangsung, Supriyani mendapatkan dukungan dari keluarga, rekan kerja, serta masyarakat luas.
Pada sidang terakhir, suaminya, Katiran (38), beserta keluarga besar turut hadir untuk mendampingi.
Ketika putusan bebas dibacakan, suasana ruang sidang dipenuhi dengan tangis haru.
Kondisi Ekonomi Guru Honorer
Kasus ini menarik perhatian publik karena kondisi ekonomi Supriyani yang memprihatinkan.
Sebagai guru honorer yang telah mengabdi sejak 2009, ia hanya menerima insentif sebesar Rp300 ribu per bulan, yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali.
Dengan penghasilan ini, Supriyani harus menghidupi dua anaknya yang masih kecil, sementara suaminya bekerja sebagai petani.
Kasus ini dinilai mencerminkan ketimpangan perlakuan hukum terhadap masyarakat kecil, khususnya guru honorer.
Selain itu, Supriyani dianggap sebagai korban tekanan ekonomi dan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Pernyataan Supriyani
Usai sidang, Supriyani menyampaikan rasa syukur atas putusan bebas yang diterimanya.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendoakan saya. Akhirnya, saya bisa divonis bebas dan tidak bersalah,” ujarnya sambil menangis haru.
Rekan-rekan guru yang selama ini memberikan dukungan turut memeluk Supriyani dan menyampaikan ucapan selamat atas kebebasannya.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, juga memuji keberanian kliennya yang tetap tegar selama proses hukum berlangsung.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
