Connect with us

Teknologi

Sebanyak 11 Ribu iPhone 16 Lolos Masuk ke Indonesia, Kemenperin Ancam Blokir IMEI

Kemenperin menyusun regulasi ketat terkait iPhone 16 yang masuk melalui jalur penumpang, mengancam pemblokiran IMEI jika dijual tanpa izin.

Arthur

Published

on

Sebanyak 11 Ribu iPhone 16 Lolos Masuk ke Indonesia, Kemenperin Ancam Blokir IMEI
Sebanyak 11 Ribu iPhone 16 Lolos Masuk ke Indonesia, Kemenperin Ancam Blokir IMEI. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 26 November 2024 - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sebanyak 11 ribu unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia hingga Minggu (10/11).

Ribuan perangkat ini diketahui masuk melalui jalur penumpang yang kembali dari luar negeri.

Kemenperin mengancam akan memblokir IMEI perangkat tersebut jika terbukti diperjualbelikan di dalam negeri.

Lonjakan Masuknya iPhone 16

Jumlah iPhone 16 yang masuk ke Indonesia meningkat signifikan dibandingkan periode sebelumnya.

Dalam kurun waktu Agustus hingga Oktober 2024, tercatat 9 ribu unit masuk ke Tanah Air.

Namun, jumlah ini bertambah 2 ribu unit hingga November 2024, menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap produk Apple tersebut.

Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, masyarakat diperbolehkan membawa iPhone 16 dari luar negeri untuk kebutuhan pribadi.

Namun, jika perangkat tersebut diperjualbelikan, pemerintah akan mengambil langkah tegas.

“Kalau ada bukti diperjualbelikan, kami akan siap menonaktifkan [memblokir IMEI],” kata Febri pada Kamis (21/11) di Jakarta Selatan.

Upaya Pengawasan dan Regulasi

Kemenperin tengah menyusun mekanisme pengawasan baru untuk memeriksa barang elektronik yang masuk ke Indonesia.

Proses ini akan melibatkan Bea Cukai, di mana IMEI perangkat yang dibawa penumpang luar negeri akan didaftarkan sesuai paspor pemilik barang.

Sistem ini mempermudah identifikasi apakah perangkat digunakan oleh pemilik paspor atau tidak.

“Nanti gampang saja, dilihat apakah handphone (iPhone 16) itu dipakai oleh orang yang pegang paspor itu atau tidak,” jelas Febri.

Hal ini juga menjadi perhatian Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, yang mempertimbangkan penonaktifan IMEI untuk iPhone 16 yang dijual tanpa izin resmi.

Baca Juga:  Apple Akan Umumkan Daftar iPhone yang Kebagian iOS 19

iPhone 16 saat ini belum bisa dipasarkan secara legal di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan TKDN.

Upaya Apple untuk Memenuhi TKDN

Untuk memenuhi persyaratan TKDN, Apple mengajukan proposal investasi baru kepada Kemenperin.

Pada Selasa (19/11), Apple menawarkan investasi sebesar USD 100 juta atau sekitar Rp1,5 triliun. Rencana investasi ini direncanakan untuk dua tahun ke depan.

Proposal tersebut mencakup beberapa proyek strategis di Indonesia, seperti pembangunan pabrik Mesh AirPods Max di Bandung, Jawa Barat, yang ditargetkan mulai produksi pada Juli 2025.

Selain itu, Apple juga berencana membangun pusat pengembangan produk dan mendanai Apple Academy di Indonesia.

Proyek Apple Academy meliputi pendirian akademi keempat di Bali dan kelima di Jakarta, yang dijadwalkan selesai pada Juni 2026.

Kajian Dampak Investasi Apple

Kemenperin masih mengkaji proposal investasi Apple, terutama dalam hal keadilan dibandingkan negara tujuan investasi lain seperti Vietnam dan India.

Pemerintah juga menilai dampak investasi tersebut terhadap ekosistem industri dalam negeri, termasuk penciptaan lapangan kerja.

“Kami berharap investasi Apple bisa menyerap tenaga kerja yang banyak dan menjadikan beberapa industri dalam negeri bagian dari global value chain,” ujar Febri.

Kemenperin menegaskan investasi Apple harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia, baik melalui pengembangan industri lokal maupun kontribusi pada perekonomian nasional.

passion for media and technology. With experience in SEO writing and shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending