Teknologi
102 Unit iPhone 16 yang Dijual Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai
Bea Cukai Soekarno-Hatta memusnahkan 102 unit iPhone 16 ilegal yang diselundupkan dari Batam. Simak alasan dan regulasi terkait di sini.
MPN Indonesia 30 November 2024 - Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta memusnahkan 102 unit iPhone 16 yang masuk secara ilegal ke Indonesia.
Ponsel merek Apple tersebut disita karena tidak memiliki izin resmi, melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah.
Penindakan di Bandara Soekarno-Hatta
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, menyatakan bahwa ponsel-ponsel tersebut diselundupkan melalui barang bawaan penumpang dari Batam antara 4 hingga 27 November 2024.
“Handphone merek Apple disita sebanyak 102 unit, yang modusnya dibawa dari Batam. Mereka tidak hanya mengirimkan ke Soetta, tapi di bandara-bandara lain juga ada,” ujar Askolani saat menghadiri acara pemusnahan barang sitaan di Tangerang pada Jumat (29/11).
Tindakan ini diambil sesuai dengan Permendag Nomor 08 Tahun 2024, yang mengatur kebijakan terkait barang impor yang tidak memenuhi izin resmi.
Ponsel ilegal tersebut tidak memenuhi syarat untuk masuk ke pasar Indonesia.
Ratusan unit iPhone 16 tersebut dimusnahkan sebagai langkah tegas kepada para pelaku penyelundupan.
Menurut Askolani, barang sitaan ini tidak dilelang tetapi langsung dihancurkan.
“Yang kita tegah dari iPhone 16 via Batam ini tentunya harus bayar bea masuk dan itu tidak dilakukan. Kami lakukan pemasukan sesuai dengan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 sehingga kita tegah dan barang itu kita musnahkan, tidak ada yang dilelang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Askolani menyatakan bahwa pengawasan terhadap barang impor akan terus diperketat untuk melindungi industri dan ekonomi domestik.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Regulasi iPhone 16 di Indonesia
Produk terbaru dari Apple, yaitu iPhone 16, belum mendapat izin diperjualbelikan di Indonesia.
Hal ini karena perusahaan asal Amerika Serikat tersebut belum memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan bahwa iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang untuk keperluan pribadi masih diperbolehkan, namun tidak untuk diperjualbelikan.
“Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” ungkapnya.
Aturan Barang Impor dan TKDN
Berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, barang impor seperti iPhone 16 yang dibawa penumpang diperbolehkan jika jumlahnya tidak lebih dari dua unit per orang.
Barang bawaan yang digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak diperdagangkan dikecualikan dari kewajiban standar teknis, termasuk syarat TKDN sebesar 35 persen.
Namun, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada penyitaan seperti yang terjadi pada 102 unit iPhone 16 di Bandara Soekarno-Hatta.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
