Connect with us

Berita

Polisi Tetapkan 72 Orang jadi Tersangka Karhutla di Berbagai Wilayah

Polri menetapkan 72 tersangka kasus karhutla di sembilan wilayah sejak Februari 2026. Simak rincian kasus, barang bukti, dan modus pembakaran.

Logompn

Published

on

Polisi Tetapkan 72 Orang jadi Tersangka Karhutla di Berbagai Wilayah
Polisi Tetapkan 72 Orang jadi Tersangka Karhutla di Berbagai Wilayah. Gambar: X/@lanmoonnnn

MPN Indonesia 24 Agustus 2026 - Kepolisian Republik Indonesia menetapkan 72 tersangka dalam kasus kriminal kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan wilayah sejak Februari 2026.

Penetapan dilakukan berdasarkan 89 laporan polisi setelah penyidik memverifikasi titik panas, menemukan lokasi kebakaran, dan mengumpulkan alat bukti.

“Sembilan Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 72 orang tersangka perorangan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohamad Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8).

Penanganan Perkara di Sembilan Wilayah

Penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap perkara yang diduga mengandung unsur pidana.

Rincian penanganan di masing-masing wilayah sebagai berikut:

  • Polda Riau: 30 laporan polisi, 35 tersangka, 1.201 titik api.
  • Polda Kalimantan Barat: 18 laporan polisi, 2.282 titik api.
  • Polda Sumatera Selatan: 15 laporan polisi, 17 tersangka, 618 titik api.
  • Polda Jambi: 17 laporan polisi, 8 tersangka, 64 titik api.
  • Polda Kalimantan Tengah: 8 laporan polisi, 11 tersangka, 203 titik api.
  • Polda Kalimantan Selatan: 3 laporan polisi, 2 tersangka, 318 titik api.
  • Polda Kalimantan Timur: 2 laporan polisi, 1 tersangka, 243 titik api.
  • Polda Aceh: 2 laporan polisi, 71 titik api.
  • Polda Kalimantan Utara: 2 laporan polisi, 12 titik api.

Petugas terlebih dahulu memadamkan api dan melakukan pendinginan lokasi sebelum melaksanakan olah tempat kejadian perkara.

Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.

Baca Juga:  59 Titik Ladang Ganja Ditemukan di Area TNBTS, Netizen: Ini Alasan Terbangin Drone Bayar Rp2 Juta?

Barang Bukti Mengarah pada Dugaan Pembukaan Lahan

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam tindak pidana kebakaran hutan.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 35 korek api.
  • 2 botol plastik berisi BBM jenis solar.
  • 2 jeriken kapasitas 10 liter berisi solar.
  • 2 botol plastik berisi Pertalite.
  • 1 botol plastik berisi minyak tanah.
  • 21 parang.
  • 2 kapak.
  • 1 cangkul.
  • 39 batang kayu bekas terbakar.
  • 5 plastik sampel tanah terbakar.
  • 2 unit gergaji mesin (chainsaw/senso).
  • 13 plastik bekas polybag.
  • 6 bibit sawit.
  • 1 pasang sepatu bot.

Irhamni mengatakan penyitaan barang bukti memperlihatkan dugaan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan.

“Yang pertama adalah 35 buah korek api. Ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar. Tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan disebabkan faktor alam atau dampak dari panas El Nino,” kata Irhamni.

Ia juga menjelaskan keberadaan wadah berisi bahan bakar menjadi bagian dari alat bukti yang digunakan dalam penyidikan.

“Ini sangat jelas. Bukti kami secara valid menetapkan proses penyidikan dan menetapkan tersangka ini berdasarkan alat bukti secara profesional,” ujarnya.

Modus Diduga untuk Mengurangi Biaya Pembukaan Lahan

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan mayoritas tersangka diduga membuka lahan dengan cara membakar agar biaya operasional lebih rendah dibandingkan metode lain.

“Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, seperti yang saya sampaikan sebelumnya, sebagian besar digunakan oleh para tersangka untuk membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” kata Irhamni.

Menurut penyidik, sebagian pelaku diduga telah menebang vegetasi sekitar tiga hingga empat bulan sebelum pembakaran dilakukan.

Polisi juga menemukan bibit sawit siap tanam sebagai bagian dari barang bukti yang disita.

Baca Juga:  Komisi III DPR Sebut Kritikan Pandji di Mens Rea Tak Perlu Dibawa ke Ranah Hukum

Irhamni menjelaskan musim kemarau membuat proses pembakaran lebih mudah dilakukan sebelum lahan digunakan pada musim hujan.

“Dari barang bukti yang disita oleh penyelidik dan penyidik, sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah untuk pembukaan lahan. Rekan-rekan tahu ini adalah musim kemarau, sangat mudah untuk melakukan pembakaran yang nantinya akan ditanami kelapa sawit pada musim hujan,” jelasnya.

Polisi Telusuri Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Selain memproses tersangka yang diduga melakukan pembakaran secara langsung, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan atau mendanai kegiatan tersebut.

Sebagian besar tersangka diketahui merupakan petani atau pekerja serabutan. Namun, Bareskrim masih menelusuri apakah terdapat keterlibatan pemodal maupun korporasi.

Penyidik akan menelusuri transaksi keuangan para tersangka dan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami tidak percaya apa pengakuan dia, tetapi fakta, bukti transaksi ataupun evidence-evidence lain akan kami cari apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain ataupun korporasi yang memerintahkan pembukaan tersebut,” ujar Irhamni.

Proses Hukum Masih Berlanjut

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait hukum dan kriminal.

Dari seluruh perkara yang ditangani, satu kasus telah memperoleh surat perintah penghentian penyidikan (SP3), sehingga proses hukum yang berlanjut saat ini mencakup 71 tersangka.

Bareskrim menyatakan penyidikan belum berhenti pada pelaku lapangan dan masih menelusuri pihak yang diduga memerintahkan, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari perkara kebakaran hutan tersebut.

“Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” kata Irhamni.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending