Politik
Komisi III DPR Sebut Kritikan Pandji di Mens Rea Tak Perlu Dibawa ke Ranah Hukum
Anggota Komisi III DPR menilai laporan hukum terhadap Pandji Pragiwaksono terkait materi Mens Rea tidak perlu dibawa ke ranah hukum.
MPN Indonesia 10 Januari 2026 - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyatakan bahwa laporan hukum terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea tidak seharusnya dibawa ke ranah hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdullah pada Jumat (9/1) sebagai respons atas laporan yang dilayangkan ke SPKT Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Laporan yang tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA ini menuduh Pandji melanggar sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pelaporan tersebut diajukan pada Rabu (7/1) oleh Rizki Abdul Rahman Wahid, mewakili kedua organisasi tersebut.
“Kami menganggap bahwa yang saya laporkan ini oknum terlapor berinisial P ini dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif gitu, telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah,” ungkap Rizki di hadapan awak media.
Selanjutnya, Abdullah menegaskan bahwa kritik dalam materi komedi seperti Mens Rea adalah bagian dari kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.
“Kritik yang disampaikan melalui Mens Rea adalah hal yang wajar. Setiap warga negara berhak menyampaikan kritik, termasuk lewat medium seni dan komedi, selama dilakukan dengan baik dan beretika,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat (9/1).
Komedi Tidak Semestinya Diproses Hukum
Menurut Abdullah, ketidaksukaan terhadap suatu karya seni sebaiknya dibalas dengan kritik, bukan pelaporan. Ia menilai bahwa membawa konten komedi ke jalur hukum bukanlah langkah tepat.
“Kalau ada pihak yang tidak suka atau merasa tidak sependapat dengan materi Mens Rea, cukup disampaikan kritiknya. Tidak perlu semua hal dibawa ke ranah hukum,” ucapnya.
Meski menilai kritik sebagai hal yang sah, Abdullah tetap mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan pendapat.
Ia menyebut bahwa kebebasan menyampaikan kritik harus disertai tanggung jawab etis, khususnya terhadap pemerintah dan pejabat publik.
“Kritik itu penting dan dijamin oleh konstitusi, tetapi etika juga harus dijaga. Kritik yang disampaikan secara santun dan bertanggung jawab justru akan memperkuat demokrasi kita,” tambahnya.
Dalam laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
Selain itu, juga disebut dugaan pelanggaran Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP. Barang bukti yang diserahkan pelapor berupa rekaman materi Mens Rea.
Kritik terhadap Pandji muncul setelah beberapa pihak menilai bahwa materi stand up comedy-nya mengandung pernyataan yang dianggap merendahkan organisasi keagamaan tertentu.
Akan tetapi, Abdullah menegaskan bahwa penyampaian kritik melalui seni tetap dilindungi hukum selama dilakukan secara etis.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
