Connect with us

Berita

Cara Cek Desil untuk Daftar KIP Kuliah 2026

Cara cek desil KIP Kuliah 2026 secara online menggunakan NIK. Simak langkah pengecekan DTSEN serta arti desil 1 hingga 10.

Logompn

Published

on

Cara Cek Desil untuk Daftar KIP Kuliah
Cara Cek Desil untuk Daftar KIP Kuliah 2026. Gambar: Ilustrasi AI by MPN Indonesia

MPN Indonesia 24 Agustus 2026 - Ketentuan desil menjadi syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar KIP Kuliah 2026 sebelum mengajukan bantuan pendidikan ke perguruan tinggi.

Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penentuan kelompok kesejahteraan calon penerima bantuan pemerintah, dengan prioritas bagi pendaftar yang masuk desil 1 hingga desil 4.

Calon mahasiswa dapat mengecek status desil secara mandiri melalui laman DTSEN sebelum memulai proses pendaftaran.

Apa Itu Desil dalam DTSEN?

Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan variabel sosial dan ekonomi.

Data tersebut menjadi acuan pemerintah dalam menentukan sasaran berbagai program bantuan sosial, termasuk KIP Kuliah.

DTSEN membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok kesejahteraan.

Dalam program KIP Kuliah 2026, calon mahasiswa yang diprioritaskan merupakan mereka yang berada pada desil 1 hingga desil 4 atau kelompok 40 persen keluarga terbawah.

Cara Cek Desil KIP Kuliah 2026 secara Online

Calon mahasiswa dapat memeriksa status kelompok kesejahteraan melalui laman resmi DTSEN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Berikut langkah-langkah pengecekannya:

  • Buka laman https://dtsen-form.bps.go.id/.
  • Klik menu “Lainnya”.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Masukkan kode captcha atau kode unik.
  • Klik “Cek Data”.
  • Jika data ditemukan, sistem akan menampilkan informasi bahwa NIK terdaftar dalam basis data DTSEN.
  • Pilih menu “Cek Desil”.
  • Masukkan tanggal lahir.
  • Masukkan kembali kode captcha.
  • Klik “Cek Data”.
  • Sistem akan menampilkan kelompok desil yang dimiliki.
  • Jika data dinilai tidak sesuai, pengguna dapat memilih menu “Pembaruan Data” dan mengikuti ketentuan yang tersedia.
Baca Juga:  Bansos PKH dan BPNT Cair Pekan Depan, Ini Jadwal dan Cara Ceknya

Arti Desil 1 sampai Desil 10

DTSEN membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Desil 1: Kelompok sangat miskin atau 10 persen termiskin.
  • Desil 2: Kelompok miskin.
  • Desil 3: Kelompok hampir miskin.
  • Desil 4: Kelompok rentan miskin.
  • Desil 5: Kelompok menengah bawah yang relatif stabil.
  • Desil 6: Kelompok menengah.
  • Desil 7: Kelompok menengah atas.
  • Desil 8: Kelompok mapan.
  • Desil 9: Kelompok kaya.
  • Desil 10: Kelompok sangat kaya.

Cara Daftar KIP Kuliah 2026

Setelah memenuhi persyaratan, calon mahasiswa dapat membuat akun pada laman resmi KIP Kuliah.

Tahapan pembuatan akun meliputi:

  • Akses https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/.
  • Klik “Login Siswa”.
  • Pilih “Belum punya akun? Daftar Sekarang”.
  • Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif.
  • Klik “Selanjutnya”.
  • Sistem melakukan validasi NIK, NISN, NPSN, serta kelayakan penerima.
  • Jika validasi berhasil, sistem mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses melalui email.

Pendaftaran akun hanya berlaku bagi lulusan tahun 2026, 2025, dan 2024 yang belum terdaftar sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.

Tahapan Mengajukan Pendaftaran KIP Kuliah

Setelah memperoleh Nomor Pendaftaran dan Kode Akses, peserta dapat melanjutkan proses pengajuan pada sistem KIP Kuliah.

Langkah-langkahnya meliputi:

  • Login menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.
  • Lengkapi seluruh data yang diminta sistem.
  • Pilih jalur seleksi yang diikuti.
  • Unggah dokumen sesuai persyaratan.
  • Selesaikan proses pendaftaran sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara terpisah dengan pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi.

Karena itu, peserta tetap harus mengikuti pendaftaran sesuai jadwal jalur seleksi yang dipilih.

Verifikasi setelah Diterima di Perguruan Tinggi

Calon mahasiswa yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi akan menjalani proses verifikasi lanjutan oleh kampus sebelum diusulkan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca Juga:  Pernah Lantang Bela MBG, Deddy Corbuzier: Saya Minta Maaf

Berdasarkan informasi yang tersedia, pendaftaran jalur seleksi mandiri perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta masih dibuka hingga 31 Oktober 2026.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending