Selebriti
Ruben Onsu Siap Kembalikan Rp4,4 Miliar usai Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana
Ruben Onsu menyiapkan pengembalian kerugian Rp4,4 miliar dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi serta menempuh mediasi.
MPN Indonesia 25 Agustus 2026 - Ruben Onsu menyiapkan pengembalian kerugian hingga Rp4,4 miliar setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Langkah itu disampaikan kuasa hukumnya, Machi Ahmad, di Polres Jakarta Selatan, Senin (24/8).
Pengembalian kerugian dilakukan melalui komunikasi dengan kuasa hukum pelapor sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara.
“Kalau di LP itu 3,5 tapi dengan bunga dan lain-lain 4,4 (miliar) ya,” ujar Machi Ahmad di hadapan awak media.
Pengembalian Kerugian Menjadi Fokus Penyelesaian
Kuasa hukum menjelaskan komunikasi dengan pihak pelapor terus berlangsung. Pembahasan difokuskan pada mekanisme penggantian kerugian yang diklaim dalam perkara tersebut.
“Upaya penggantian sedang diupayakan, komunikasi lawyer to lawyer,” kata Machi Ahmad.
Ia kembali menegaskan arah penyelesaian yang sedang ditempuh.
“Fokusnya mengembalikan, ganti kerugian,” lanjutnya.
Tim Hukum Tempuh Mediasi dan Restorative Justice
Tim kuasa hukum menyatakan telah menjalin komunikasi dengan kuasa hukum pelapor, Ramzi.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencari penyelesaian di luar persidangan.
“Kami mengedepankan cara-cara penyelesaian untuk mediasi, restorative justice, dan mencari titik temu dari benang merah,” jelas Machi.
Menurutnya, pembahasan tidak diarahkan pada perdebatan mengenai pihak yang benar atau salah. Proses difokuskan pada penyelesaian perkara melalui penggantian kerugian.
“Kita juga tidak mau saling bertegang menyatakan siapa yang benar siapa yang salah begitu, kita fokus penyelesaian. Kita akan fokus bergerak cepat untuk penyelesaian dalam kasus ini,” katanya.
Machi juga menyebut pihak pelapor tidak berfokus pada upaya memenjarakan kliennya. Kedua belah pihak disebut tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Ruben Onsu Disebut Tetap Kooperatif
Kuasa hukum mengatakan Ruben Onsu tetap menunjukkan iktikad baik setelah berstatus tersangka.
Ia juga disebut tidak panik dan memilih mengikuti proses hukum yang berlangsung.
“Dari klien saya, Mas Ruben, juga berniat baik juga dan tetap tidak panik juga, bersabar dan fokus untuk menyelesaikan,” tuturnya.
Selain itu, Machi memastikan kliennya akan bersikap kooperatif apabila dipanggil penyidik.
“Mas Ruben juga pastinya kooperatif nantinya apabila dipanggil nanti sebagai tersangka,” ucapnya.
Sebagai bagian dari proses hukum, Ruben Onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026.
Machi Ahmad mengatakan timnya sedang menyiapkan dokumen yang diminta penyidik Polres Jakarta Selatan.
Persiapan administrasi dilakukan untuk melengkapi kebutuhan pemeriksaan sesuai proses penyidikan yang sedang berjalan.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
