Berita
Istri Sempat Menangis Histeris Mohon Keadilan, Kini Sang Suami Divonis Bebas terkait Pencurian Tanah Timbunan
Ilyas Sitaba divonis bebas oleh PN Sungguminasa dalam kasus dugaan pencurian tanah timbunan di Gowa.
Sulawesi Selatan, MPN Indonesia 28 Agustus 2026 - Kasus dugaan pencurian tanah timbunan yang menjerat Ilyas Sitaba di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berakhir dengan vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa pada Rabu (26/8).
Sebelumnya, istri terdakwa, Kumala Elvira, sempat menangis histeris dan memohon keadilan kepada pemerintah hingga Presiden Prabowo Subianto saat persidangan berlangsung.
Hakim menyatakan dakwaan tidak terbukti berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan serta memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.
“Amar putusannya, terdakwa ini tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan bebas,” ujar Juru Bicara PN Sungguminasa, Erick Ignatius Christoffel, kepada awak media.
Majelis Hakim Nyatakan Dakwaan Tidak Terbukti
Majelis hakim menyatakan Ilyas Sitaba tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas sekaligus Ketua PN Kabupaten Gowa, Ahmad Bukhori, membenarkan putusan tersebut.
“Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Karena itu, terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” ujarnya, Rabu (26/8).
Juru Bicara PN Sungguminasa, Erick Ignatius Christoffel, menjelaskan putusan diambil berdasarkan pemeriksaan dan pertimbangan hakim selama persidangan.
“Putusan ini berdasarkan fakta persidangan dan juga hasil pertimbangan hakim,” ucapnya.
Selain membebaskan terdakwa, pengadilan juga memerintahkan agar Ilyas segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
Tangis Istri yang Sempat Memohon Keadilan
Sebelum putusan dibacakan, perhatian publik sempat tertuju kepada Kumala Elvira, istri Ilyas Sitaba.
Pada Senin (24/8), ia datang ke PN Sungguminasa bersama anak-anaknya saat suaminya menjalani persidangan.
Di halaman pengadilan, Kumala menangis sambil memohon perlindungan kepada pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto.
“Saya minta perlindungan kepada pemerintah, saya minta kepada Pak Prabowo sebagai Presiden. Tolong kami Pak. Kami masyarakat miskin. Kami butuh keadilan,” ujar Kumala sambil menangis.
Ia meminta agar putusan hakim didasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan.
“Pak Prabowo, tolong kami. Kami butuh keadilan. Kami miskin, Pak,” ujarnya.
Duduk Perkara Dugaan Pencurian Tanah Timbunan
Perkara ini bermula ketika JPU mendakwa Ilyas mengambil tanah timbunan milik Indar Jaya Mursalim dan memindahkannya ke lokasi miliknya.
Dalam dakwaan disebutkan nilai kerugian yang dialami pelapor sekitar Rp2,2 juta.
Kumala membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, suaminya memindahkan material bukan untuk mengambil keuntungan pribadi.
“Suami saya tidak mencuri tanah timbunan, dia hanya menggunakan material untuk menutupi lubang (di jalan) dan bekas lintasan mobil yang dapat membahayakan warga,” ujar Kumala.
Sebelum perkara memasuki pokok persidangan, Kumala juga mengajukan praperadilan terhadap Polres Gowa dan Kejaksaan Negeri Gowa pada Juni 2026.
Namun, upaya tersebut tidak mengubah proses hukum dan kriminal yang kemudian berlanjut hingga persidangan.
Kuasa Hukum Nilai Putusan Sesuai Fakta Persidangan
Penasihat hukum Ilyas, Muhammad Anugerah Mansyur, menyatakan putusan bebas telah sesuai dengan fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Klien kami sangat layak divonis bebas karena sejak awal fakta persidangan menunjukkan JPU tidak bisa membuktikan tuduhan pencurian tanah timbunan tersebut,” ujar Muhammad Anugerah Mansyur dalam keterangannya.
Ia juga menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut.
“Alhamdulillah, kami patut bersyukur dengan ini semua,” ujarnya.
Menurut tim kuasa hukum, putusan itu menunjukkan tuduhan terhadap kliennya tidak terbukti di persidangan.
“Putusan bebas ini menjadi bukti bahwa tuduhan pencurian yang diarahkan kepada klien kami tidak terbukti di persidangan,” tegasnya.
Putusan hakim berbeda dengan tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya yang meminta majelis menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan kepada terdakwa.
Dampak Kasus terhadap Keluarga Terdakwa
Selama Ilyas menjalani penahanan sekitar tiga bulan, keluarganya mengaku mengalami tekanan ekonomi dan sosial.
Kumala menyebut suaminya merupakan tulang punggung keluarga dengan lima anak.
Ia juga mengaku salah satu anak mereka mengalami perundungan hingga enggan melanjutkan sekolah.
“Saya punya lima anak. Suami saya tulang punggung keluarga. Anak saya tidak mau melanjutkan sekolah karena malu dibully,” ujar Kumala.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
