Selebriti
Kuasa Hukum Pelapor Ungkap RSO Pernah Berikan Cek Kosong Senilai Rp4 M
Kuasa hukum pelapor ungkap RSO berikan cek kosong senilai Rp4 miliar yang disebut tidak dapat dicairkan.
MPN Indonesia 28 Agustus 2026 - Kuasa hukum pelapor mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menjerat RSO turut melibatkan pemberian sejumlah cek dengan nilai lebih dari Rp4 miliar.
Pernyataan itu disampaikan Ahmad Ramzy saat menjelaskan perkembangan proses hukum yang kini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan setelah RSO tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami fokus pada kerugian yang kami alami dan uang yang telah kami serahkan kepada yang bersangkutan,” ujar Ahmad Ramzy kepada awak media.
Menurut Ahmad Ramzy, laporan polisi diajukan pada 22 Agustus 2025 setelah berbagai upaya penyelesaian di luar jalur pidana tidak membuahkan hasil.
Ia menegaskan langkah hukum ditempuh sebagai pilihan terakhir untuk memperoleh keadilan.
“Pidana adalah ultimum remedium, pilihan terakhir kami untuk mendapatkan keadilan,” ujar Ahmad Ramzy.
Cek Bernilai Rp4 M Disebut Tidak Dapat Dicairkan
Ahmad Ramzy menyebut kliennya menerima sejumlah cek dari RSO setelah persoalan investasi bergulir.
Namun, saat hendak dicairkan, cek tersebut disebut tidak memiliki dana yang mencukupi.
Menurutnya, total nilai cek yang diberikan mencapai Rp4 miliar.
“Saudara RSO itu memberikan kami sejumlah cek, sejumlah cek yang mana cek tersebut setelah dicoba dicairkan ternyata tidak ada isinya,” ujar Ahmad Ramzy.
Meski demikian, laporan yang diajukan kepada penyidik tetap berfokus pada kerugian sebesar Rp3,5 miliar yang telah diserahkan kliennya.
Ahmad Ramzy juga membantah adanya pengembalian dana kepada pelapor.
Ia mengatakan hingga 27 Agustus 2026 belum ada pembayaran, termasuk secara bertahap.
Somasi Disebut Tidak Mendapat Respons
Sebelum menempuh jalur pidana, pihak pelapor mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara damai.
Langkah tersebut dilakukan melalui somasi yang ditujukan kepada RSO.
“Kita mengawali semuanya dari somasi. Setelah somasi dilayangkan tapi tidak ada respons,” ucap Ahmad Ramzy.
Karena tidak memperoleh penyelesaian, pelapor kemudian membuat laporan polisi pada Agustus 2025.
Menurut Ahmad Ramzy, jalur pidana dipilih setelah upaya penyelesaian nonpidana tidak berhasil.
Awal Mula Dugaan Investasi Rp3,5 Miliar
Ahmad Ramzy menjelaskan perkara bermula ketika RSO disebut mengajak kliennya berinvestasi dalam sebuah bisnis.
Kliennya kemudian menyerahkan dana secara bertahap pada 6 dan 7 Februari 2025.
“Saudara RSO mengajak klien saya untuk investasi bisnis. Klien saya telah menyerahkan sejumlah uang senilai Rp3,5 miliar, penyerahannya bertahap tanggal 6-7 Februari (2025),” ungkap Ahmad Ramzy.
Dalam kesepakatan tersebut, pelapor disebut dijanjikan memperoleh keuntungan sebesar 10 persen.
Namun, menurut kuasa hukum pelapor, keuntungan tersebut tidak pernah direalisasikan.
Saat pihak pelapor menanyakan keberadaan bisnis yang dimaksud, mereka mengaku tidak menemukan kepastian sehingga memutuskan melapor ke polisi.
“Keuntungan tersebut sampai saat ini tidak ada realisasinya. Ketika kami menanyakan tentang bisnis yang bersangkutan ternyata tidak ada juga. Sehingga kami lapor polisi,” lanjutnya.
Penyidik Naikkan Status Perkara ke Tahap Penyidikan
Ahmad Ramzy mengatakan penyidik sempat memfasilitasi mediasi antara kedua pihak pada Januari 2026.
Dalam pertemuan itu, RSO disebut meminta waktu sekitar empat bulan untuk menyelesaikan persoalan.
Pihak pelapor menyatakan menghormati permintaan tersebut.
Meski demikian, proses hukum dan kriminal tetap berjalan hingga perkara dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 15 April 2026.
Setelah itu, pihak pelapor memperoleh informasi bahwa RSO telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya bisa menyampaikan bahwa unsur-unsur penipuannya jelas sehingga penyidik bisa menetapkan ini sebagai tersangka,” ujarnya.
Peluang Damai Masih Dibuka
Di tengah proses hukum yang berlangsung, pihak pelapor menyatakan masih membuka peluang penyelesaian secara damai.
Ahmad Ramzy mengatakan komunikasi dengan kuasa hukum RSO sempat kembali dilakukan untuk membahas kemungkinan penyelesaian perkara.
Namun, hingga saat ini belum ada realisasi pembayaran kepada kliennya.
Menurut Ahmad Ramzy, pihak RSO sempat menyampaikan usulan restrukturisasi, tetapi belum disertai pembayaran.
“Kalau cuma menyampaikan saja, apa yang bisa saya sampaikan kepada klien?” ujarnya.
Ia menegaskan peluang perdamaian tetap terbuka apabila terdapat penyelesaian yang memenuhi hak kliennya.
“Kalau memang nantinya ada hal yang bisa diupayakan untuk perdamaian, kami mengapresiasi. Tapi kalau tidak, kami tetap akan meneruskan perkara ini sampai ranah pengadilan,” tegasnya.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
