Connect with us

Politik

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Status Tersangka Tetap Berlaku

Praperadilan Febrie Adriansyah ditolak PN Jakarta Selatan. Hakim menyatakan penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka sah.

Logompn

Published

on

Sah! Status Tersangka Febrie Ardiansyah usai Praperadilan Ditolak Hakim
Sah! Status Tersangka Febrie Ardiansyah usai Praperadilan Ditolak Hakim. Gambar: Instagram/@pidsuskejagung

MPN Indonesia 29 Agustus 2026 - Status tersangka Febrie Adriansyah dipastikan tetap berlaku setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus tersebut pada Kamis (27/8).

Putusan itu sekaligus menyatakan penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Perkara tersebut diperiksa dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri sebagai termohon serta Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.

“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan amar putusan.

Hakim Sebut Seluruh Proses Penyidikan Sesuai Prosedur

Hakim menyatakan perkara tersebut tidak muncul secara tiba-tiba pada Juli 2026.

Penyidik dinilai telah melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum menerbitkan surat perintah penyidikan maupun melakukan penggeledahan.

Hakim menegaskan tidak ditemukan dasar untuk menyatakan penyidikan dilakukan secara prematur hanya karena terdapat jeda dua hari antara surat perintah penyidikan pada 6 Juli 2026 dengan penggeledahan pada 8 Juli 2026.

“Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan,” ujar hakim.

Menurut hakim, KUHAP tidak mengatur batas waktu tertentu sejak surat perintah penyidikan diterbitkan hingga penggeledahan dapat dilakukan.

Baca Juga:  Terungkap! Modus Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora, Akui Bisa Gandakan Uang

Penilaian bergantung pada ada atau tidaknya dasar faktual dan hukum dalam proses penyidikan.

Dalil Penggeledahan dan Penyitaan Ditolak

Hakim juga menolak dalil mengenai perbedaan nomor administrasi surat perintah penggeledahan.

Menurut hakim, perbedaan nomor tersebut tidak mengubah objek maupun lokasi yang telah memperoleh izin pengadilan.

“Menimbang, bahwa dengan demikian dalil Pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak,” ujarnya.

Terkait penyitaan, hakim menyatakan benda pribadi seperti foto keluarga atau surat pribadi tidak dapat dipertahankan sebagai barang sitaan apabila tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Namun, hal tersebut tidak membatalkan penyitaan terhadap barang lain yang diduga memiliki hubungan dengan perkara.

Hakim juga menyatakan kehadiran perangkat lingkungan bukan merupakan syarat sah dalam pelaksanaan penggeledahan sehingga tidak ditemukan cacat prosedur sebagaimana didalilkan pemohon.

Penetapan Tersangka Dinilai Memenuhi Dua Alat Bukti

Dalam perkara hukum dan kriminal ini, hakim menyatakan penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Kesimpulan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan pada 10 Juli 2026.

Penyidik disebut telah mengumpulkan berbagai alat bukti sebelum menetapkan status tersangka, antara lain:

  • Keterangan Tan Kian.
  • Keterangan Meik Lusli Dewi Kusuma dan saksi lainnya.
  • Keterangan ahli.
  • Surat dan dokumen terkait PT Jiwasraya serta PT ASABRI.
  • Dokumen transaksi keuangan.
  • Barang bukti.
  • Bukti elektronik.

Hakim menegaskan praperadilan hanya menilai terpenuhi atau tidaknya syarat minimal alat bukti, bukan membuktikan benar atau tidaknya dugaan tindak pidana.

“Menimbang, bahwa yang harus dipastikan hakim adalah terdapat atau tidaknya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” ujarnya.

Hakim juga menyebut salah satu konstruksi alat bukti berupa keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang senilai ekuivalen Rp40 miliar kepada pemohon.

Baca Juga:  Lelah Terlilit Utang, Ibu di Bandung Nekat Akhiri Hidup bersama 2 Anaknya

Namun, hakim menegaskan benar atau tidaknya peristiwa tersebut bukan merupakan objek pemeriksaan praperadilan.

Pencegahan ke Luar Negeri dan Pelimpahan Perkara Dinilai Sah

Hakim juga menilai permohonan pencegahan ke luar negeri diajukan setelah penetapan tersangka.

Surat permohonan tersebut memuat alasan kepentingan penyidikan untuk menjamin keberadaan pemohon selama proses hukum berlangsung.

“Menimbang bahwa lebih lanjut andaipun terdapat keterlambatan pemberitahuan, UU Keimigrasian tidak menentukan bahwa keterlambatan tersebut mengakibatkan keputusan pencegahan batal demi hukum,” ujarnya.

Selain itu, pelimpahan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung dinilai sebagai bentuk sinergi antarlembaga.

Hakim menyatakan alat bukti yang telah diperoleh Kepolisian tetap memiliki keabsahan meskipun penanganan perkara berlanjut di Kejagung.

Hakim juga berpandangan penyerahan perkara tersebut bukan merupakan pengalihan kewenangan yang mengharuskan penyidikan diulang dari awal.

Kuasa Hukum Hormati Putusan Pengadilan

Usai sidang, kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hakim.

“Sikap untuk menghormati hukum itu berada pada posisi dan kualitas yang sama sampai dengan saat ini dalam bentuk penghormatan terhadap institusi peradilan,” ujar Febri Diansyah.

Ia menyebut pengajuan praperadilan dimaksudkan sebagai upaya mengoreksi proses penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai prinsip due process of law.

(AKM/NID/RAD)

Daftar 7 Pemain Diaspora yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Olahraga14 minutes ago

Jelang Piala Asia 2027, Ini Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita33 minutes ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita40 minutes ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita1 hour ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti1 hour ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi1 hour ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal2 hours ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional2 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi3 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi4 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga4 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral4 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga4 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga4 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

Trending