Selebriti
Nikita Mirzani Menang Banding lawan Reza Gladys, Beban Ganti Rugi Gugur
Nikita Mirzani menang banding dalam perkara PMH melawan Reza Gladys. Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Selatan.
MPN Indonesia 30 Agustus 2026 - Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys masuki babak baru usai Pengadilan Tinggi Jakarta kabulkan permohonan banding dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bernomor 1000.
Putusan yang diterima melalui sistem e-court pada akhir Agustus 2026 batalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan begitu, kewajiban pembayaran ganti rugi yang sebelumnya dibebankan kepada Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, dinyatakan gugur.
“Dalam putusan banding hakim menyatakan, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1000 itu dibatalkan. Berarti yang tadi saya sampaikan, kerugian itu tidak pernah ada, zonk gitu loh,” ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara kepada awak media.
Putusan Banding Membatalkan Vonis Tingkat Pertama
Usman Lawara membenarkan pihaknya telah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta melalui sistem e-court.
Menurutnya, putusan tersebut menyatakan pihaknya memenangkan perkara di tingkat banding.
“Jadi informasi itu benar, ya. Informasi yang disampaikan bahwa perkara PMH, ya, nomor perkara 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang,” kata Usman Lawara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8).
Berdasarkan putusan itu, kewajiban membayar ganti rugi yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nikita Mirzani dan Mail Syahputra tidak lagi berlaku.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjadi dasar penghukuman tersebut dibatalkan.
Hakim Menilai Klaim Kerugian Tidak Terbukti
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menilai dalil kerugian yang diajukan dalam gugatan balik atau rekonvensi tidak didukung bukti yang cukup.
Penilaian tersebut menjadi dasar pembatalan putusan tingkat pertama.
Usman Lawara menyampaikan pembatalan putusan itu membuat dasar tuntutan ganti rugi tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
“Artinya apa? Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada,” tegas Usman Lawara.
Ia juga menyampaikan klaim kerugian yang sebelumnya diajukan pihak lawan dinilai tidak terbukti dalam putusan banding.
“Kerugian yang diklaim oleh Reza Gladys dan suaminya, ya, yang katanya mereka rugi berapa miliar, nah itu tidak pernah ada,” ucap Usman.
Perubahan Posisi Perkara Perdata
Putusan banding mengubah hasil perkara yang sebelumnya diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada tingkat pertama, gugatan PMH yang diajukan Nikita ditolak, sedangkan sebagian gugatan balik dari pihak lawan dikabulkan.
Usman kembali menegaskan dampak hukum dari putusan tersebut.
“Dibatalkan berarti Nikita menang. Artinya kerugian selama ini, kerugian yang diklaim oleh pihak Reza Gladys oleh kuasa hukumnya juga itu sama sekali tidak pernah ada gitu,” pungkasnya.
Awal Sengketa hingga Berlanjut ke Ranah Hukum
Perselisihan antara kedua pihak bermula dari kerja sama ulasan produk skincare milik Reza Gladys yang melibatkan Nikita Mirzani.
Perselisihan berkembang hingga muncul laporan dugaan pengancaman dan pemerasan.
Nikita Mirzani mengajukan gugatan PMH terhadap Reza Gladys dan Attaubah Mufid.
Berlanjut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat menolak gugatan tersebut dan mengabulkan sebagian gugatan balik.
Akhirnya Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan tingkat pertama melalui putusan tertanggal 27 Agustus 2026.
Kuasa Hukum Masih Bahas Langkah Selanjutnya
Setelah menerima putusan banding, tim kuasa hukum menyatakan masih membahas kemungkinan upaya hukum berikutnya.
Hingga saat ini belum ada keputusan mengenai langkah lanjutan yang akan ditempuh.
“Masih diskusi, ya, kami dengan tim masih diskusi, masih mempertimbangkan apakah kemudian nanti akan melakukan upaya hukum lanjutan ya,” jelas Usman.
Ia juga mengatakan, Nikita Mirzani belum memperoleh penjelasan langsung mengenai hasil putusan tersebut.
“Belum, tapi dalam waktu dekat kami sampaikan lah gitu. Kan belum sempat ke sana baru dapat tadi infonya,” tutup Usman.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya

