Berita
Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp1 Triliun dari Kasus Dugaan Korupsi Hutan di Lampung
Kejagung menyita lebih dari Rp1 triliun dan USD166 ribu dari PT PSMI dalam penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Lampung.
MPN Indonesia 11 September 2026 - Kejagung menampilkan barang bukti uang sitaan lebih dari Rp1 triliun dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan di Lampung.
Uang tersebut berasal dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) dalam penyidikan dugaan korupsi hutan pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.
Penyitaan diumumkan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9).
“Uang yang di depan ini sebesar Rp1.003.184.000.000 dan uang USD sebanyak 166.000 yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers, dikutip MPN Indonesia dari YouTube Kejaksaan RI, Jumat (11/9).
Barang bukti yang ditampilkan berupa tumpukan uang pecahan Rp100 ribu.
Uang tersebut disusun dalam bungkusan plastik bening dengan nilai masing-masing Rp1 miliar dan ditata menyerupai kasur saat konferensi pers berlangsung.
Ia juga menegaskan uang yang diperlihatkan kepada media hanya sebagian dari total barang bukti yang telah disita.
“Uang yang kami tampilkan di hadapan rekan-rekan media ini merupakan sebagian dari uang sejumlah tersebut, sehingga ini tidak utuh seperti yang di dalam ini, mengingat adanya keterbatasan tempat dan keamanan dalam penyediaannya,” ujar Saiful.
Penyidikan Dugaan Korupsi Hutan Masih Berjalan
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa puluhan saksi.
Data penyidikan sementara meliputi:
- Sebanyak 47 saksi telah diperiksa.
- Penyidik menyita sejumlah dokumen terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan.
- Dilakukan pemblokiran terhadap 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI.
- Penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli.
Saiful mengatakan penyidik masih menyusun konstruksi perkara berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Dengan hasil penyidikan sementara, ditemukannya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh PT PSMI bersama dengan pihak lain,” ujarnya.
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Pemanfaatan Kawasan Hutan
Menurut penyidik, perkara bermula ketika PT Inhutani V Lampung memperoleh izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996.
Izin tersebut mencakup hak penguasaan hutan tanaman industri seluas sekitar 55.157 hektare yang berstatus hutan produksi.
Dalam penyidikan disebutkan bahwa sejak 2007 PT PSMI diduga melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan membuka kawasan hutan dan membangun perkebunan tebu seluas sekitar 32.375 hektare.
“Bahwa sejak tahun 2007, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektare,” ungkap Saiful.
Pada 2013, Direksi PT PSMI dan PT Inhutani V menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan pola kemitraan pembangunan hutan tanaman tumpang sari. Menurut penyidik, perjanjian tersebut diberlakukan secara surut sejak 2007.
“Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlaku surut sejak tahun 2007,” jelas Saiful.
Ia juga menyampaikan Menteri Kehutanan melalui Direktorat Jenderal telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
