Connect with us

Berita

Kenapa Pencarian Orang Hilang Hanya Dilakukan selama 7 Hari oleh Tim SAR?

Berapa lama tim SAR mencari orang hilang? Operasi SAR umumnya berlangsung maksimal tujuh hari, tetapi dapat diperpanjang atau dibuka kembali.

Logompn

Published

on

Kenapa Pencarian Orang Hilang Hanya Dilakukan selama 7 Hari oleh Tim SAR
Kenapa Pencarian Orang Hilang Hanya Dilakukan selama 7 Hari oleh Tim SAR? Gambar: Dok. Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 22 September 2026 - Pencarian orang hilang oleh tim SAR tidak selalu berlangsung tanpa batas waktu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 dan ketentuan Basarnas, operasi pencarian pada umumnya dilaksanakan selama tujuh hari terhadap korban yang diduga mengalami kecelakaan, bencana, atau kondisi yang membahayakan jiwa.

Durasi tersebut ditetapkan berdasarkan karakteristik kejadian.

Namun, operasi dapat diperpanjang atau dibuka kembali dalam kondisi tertentu.

Tidak semua laporan orang hilang menjadi kewenangan Badan SAR Nasional.

Penanganannya bergantung pada kondisi yang menyebabkan seseorang dinyatakan hilang.

Tugas Tim SAR dalam Pencarian Orang Hilang

Pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014, kegiatan pencarian dan pertolongan didefinisikan sebagai upaya menangani manusia dalam keadaan darurat.

Kegiatan tersebut mencakup proses mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi.

Keadaan darurat dapat terjadi akibat kecelakaan, bencana, atau kondisi lain yang membahayakan manusia.

Pelaksanaan tugas pencarian dan pertolongan meliputi dua bentuk kegiatan, yaitu Siaga Pencarian dan Pertolongan serta Operasi Pencarian dan Pertolongan atau Operasi SAR.

Pelaksanaannya, operasi didukung oleh berbagai potensi, mulai dari sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, hingga hewan pendukung pencarian.

Alasan Operasi Tim SAR Terbatas Maksimal Tujuh Hari

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 mengatur bahwa Operasi SAR dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 34.

Jangka waktu tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan karakteristik kecelakaan, bencana, maupun kondisi yang membahayakan jiwa manusia.

Sementara itu, siaga pencarian memiliki ketentuan yang berbeda.

Baca Juga:  Kepala Basarnas Curhat Anggaran Minim jadi Sebab Timnya Tak Maksimal Kerja

Pasal 21 menyebutkan bahwa Siaga Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan selama 24 jam secara terus-menerus sesuai pembagian waktu.

Pelaksanaan siaga didukung oleh sejumlah unsur, meliputi peralatan deteksi dini, sistem telekomunikasi, sistem informasi, serta sarana dan prasarana pendukung.

Dalam pelaksanaan operasi, Basarnas menunjuk seorang Search and Rescue Mission Coordinator (SMC).

Pejabat tersebut bertugas melakukan koordinasi dan pengendalian selama operasi pencarian berlangsung.

Syarat Perpanjangan Operasi Basarnas

Meski batas umum operasi adalah tujuh hari, ketentuan juga membuka peluang perpanjangan maupun pembukaan kembali operasi.

Pasal 34 ayat (3) mengatur bahwa perpanjangan waktu Operasi SAR maupun pembukaan kembali operasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, perusahaan atau pemilik pesawat udara maupun kapal dapat mengajukan permintaan perpanjangan pencarian.

Berdasarkan kondisi tersebut, seluruh biaya pencarian menjadi tanggung jawab pihak yang mengajukan permintaan.

Operasi Pencarian Dapat Dibuka Kembali

Operasi pencarian dapat dihentikan sesuai ketentuan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014.

Namun, operasi yang telah ditutup masih dapat dibuka kembali berdasarkan usulan Kepala Kantor SAR kepada Kepala Basarnas.

Tindakan tersebut berdasarkan pertimbangan apabila ditemukan tanda-tanda kehidupan atau keberadaan korban.

Ketentuan tersebut menjadi dasar pelaksanaan operasi pencarian.

Dengan demikian, batas waktu tujuh hari tidak berarti pencarian orang hilang selalu berakhir secara mutlak.

Perpanjangan maupun pembukaan kembali operasi tetap dimungkinkan apabila memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(AKM/NID/RAD)

Trending