Viral
Kepala Sekolah SMPN 18 Kota Malang Dicopot usai Diduga Tampar Siswa
Kepala SMPN 18 Kota Malang dicopot setelah muncul dugaan kekerasan fisik dan verbal terhadap siswa terkait persoalan seragam lurik.
MPN Indonesia 26 September 2026 - Dugaan kekerasan yang melibatkan kepala sekolah SMPN 18 Kota Malang berujung pada pencopotan jabatan oleh Pemerintah Kota Malang pada Jumat (25/9).
Keputusan itu diambil setelah dugaan penamparan dan intimidasi terhadap sejumlah siswa saat kegiatan sapa pagi pada Kamis (24/9).
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Malang bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan turun langsung ke sekolah untuk menemui siswa, guru, dan wali murid.
“Tadi disampaikan oleh Pak Kadis Pendidikan bahwa hari ini juga, kepala sekolah yang diindikasikan melakukan pelanggaran tersebut dilakukan pemberhentian,” ujar Penjabat Sekda Kota Malang Dandung Djulharjanto kepada awak media.
Pencopotan dilakukan setelah pemerintah daerah melakukan dialog dengan siswa dan wali murid di lingkungan sekolah.
Langkah tersebut diambil agar proses belajar mengajar tetap berjalan selama penanganan kasus berlangsung.
Kepala Sekolah Dicopot dari Jabatannya
Dandung mengatakan kekosongan jabatan akan segera diisi melalui mekanisme pengusulan kepada Wali Kota Malang.
Pemerintah Kota Malang menyiapkan pejabat pengganti agar kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung.
“Kemudian nanti untuk mengisi kekosongan, surat juga disiapkan untuk diusulkan kepada Bapak Wali Kota. Sehingga aktivitas khususnya proses belajar mengajar di SMP Negeri 18 ini tidak terganggu,” tegas Dandung.
Menurut hasil komunikasi dengan siswa dan wali murid, dugaan kekerasan terjadi karena sejumlah siswa tidak mengenakan seragam lurik sesuai ketentuan pada Kamis (24/9).
“Jadi, kalau laporannya, tidak memakai seragam yang ditentukan khususnya, karena hari Kamis itu kan pakai baju lurik ya. Jadi tidak memakai seperti itu. Kemudian kepala sekolah melakukan hal yang tidak patut. Intimidasi,” tutur Dandung.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan orang tua korban, peristiwa terjadi sekitar pukul 07.00 WIB saat jam masuk sekolah.
Salah satu siswa kelas 8 berinisial W datang tanpa mengenakan baju lurik karena seragam tersebut sedang diperbaiki.
Orang tua korban, Ruli, mengatakan anaknya mengaku mengalami tindakan fisik.
“Kan masih dijahit karena sobek. Terus anak saya ditempeleng tiga kali, dicubit di bagian perut satu kali, sama dijambak,” kata Ruli.
Ruli juga menyebut anaknya menerima ucapan yang dinilai merendahkan.
“Ada perkataan, ‘Ayahmu enggak punya uang tah?’ begitu,” ungkap Ruli.
Korban disebut tidak langsung menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga.
Orang tua baru mengetahui dugaan peristiwa itu setelah video yang memperlihatkan kejadian beredar di media sosial.
“Saya tahunya pas lihat video itu. Anak saya enggak ngomong. Setelah saya tanya, dia bilang takut, takut diintimidasi,” tutur Ruli.
Selain W, terdapat siswa lain yang disebut mengalami tindakan serupa.
Video yang beredar juga memperlihatkan dugaan tindakan terhadap beberapa siswa saat kegiatan di gerbang sekolah.
Aksi Protes Wali Murid dan Siswa
Ratusan siswa dan wali murid mendatangi lingkungan SMPN 18 Kota Malang untuk meminta pertanggungjawaban pihak sekolah.
Massa memasang sejumlah poster di pagar sekolah.
Wali murid juga bertemu dengan kepala sekolah untuk meminta penjelasan terkait dugaan peristiwa tersebut.
Salah satu wali murid, Wahyu, menyampaikan dugaan kekerasan dipicu persoalan seragam.
“Memang ada pemukulan karena tidak menggunakan baju lurik, ada yang sampai keluar darah juga,” ujar Wahyu.
Setelah bertemu dengan kepala sekolah, Wahyu mengatakan permintaan maaf telah disampaikan.
“Tadi sudah sempat ketemu kepala sekolah, sudah minta maaf juga, tapi kayak tidak merasa bersalah,” tutur Wahyu.
Dinas Pendidikan Temukan Dugaan Kekerasan Fisik dan Verbal
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Suwarjana menyatakan pihaknya menemukan dugaan kekerasan tidak hanya berupa tindakan fisik, tetapi juga verbal.
“Ini tadi keluhan dari guru dan dari siswanya juga selain fisik dia verbal, kan sudah enggak benar,” imbuh Suwarjana.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mewajibkan siswa mengenakan seragam tertentu apabila belum memilikinya.
“Kami sudah selalu menyarankan, tidak ada pemaksaan. Sampai di seragam di kelas 7 itu sampai kapan harus memakai biru putih dan pramuka sampai punya,” katanya.
Suwarjana menyebut kejadian tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Pendidikan.
“Ternyata di sekolah justru malah sedikit memaksa. Ini kan evaluasi juga buat kami, kami harus cross-check ke bawah,” sambungnya.
Pendampingan Korban dan Proses Hukum Berlanjut
Pemerintah Kota Malang meminta Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memberikan pendampingan kepada siswa yang terdampak.
“Dinas Pendidikan nanti kita akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, untuk melakukan pendampingan terhadap siswa yang mengalami trauma atau intimidasi agar mendapatkan pendampingan,” beber Dandung.
Selain itu, Dandung mengungkapkan hasil pemeriksaan internal menemukan informasi mengenai dugaan pelanggaran lain yang pernah terjadi.
Menurutnya, sejumlah guru mengaku tidak melaporkan dugaan tersebut karena merasa takut.
“Tadi juga saya kumpulkan guru-guru. Dan memang ada beberapa tindakan yang dilakukan yang itu sifatnya pelanggaran seperti itu. Namun yang kami sayangkan tadi kok tidak melaporkan ke Kepala Dinas seperti itu. Alasannya karena takut,” ungkapnya.
Sementara itu, orang tua salah satu korban menyatakan berencana menempuh jalur hukum dan kriminal dengan melaporkan dugaan penganiayaan ke kepolisian.
Pemerintah Kota Malang menyatakan tidak akan menghalangi apabila wali murid memilih menempuh proses hukum.
“Jadi gini, tadi disampaikan oleh Pak Kadis ya, itu hak dari wali murid. Siapapun warga. Kita tidak bisa menghalangi, kita hanya bisa mengimbau. Kalau memang ada yang mau melaporkan, kalau memang di situ dianggap ada tindak pidananya, silakan,” tutup Dandung.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
