Connect with us

Berita

Apakah Film G30S PKI Tidak Boleh Tayang?

Film G30S/PKI tidak dilarang tayang, tetapi sejak Reformasi 1998 tidak lagi menjadi tontonan wajib. Ini alasan TVRI dan perdebatan sejarahnya.

Logompn

Published

on

Apakah Film G30S PKI Tidak Boleh Tayang
Apakah Film G30S PKI Tidak Boleh Tayang? Gambar: Ilustrasi AI by MPN Indonesia

MPN Indonesia 29 September 2026 - Film G30S/PKI tidak dilarang untuk ditayangkan, tetapi sejak Reformasi 1998 tidak lagi menjadi tayangan wajib di televisi nasional maupun tontonan wajib bagi masyarakat.

Kebijakan tersebut diterapkan Letjen TNI (Purn) M. Yunus Yosfiah menilai film karya Arifin C. Noer itu tidak lagi sesuai dengan dinamika Reformasi.

“Karena itu kami tidak memutar tayangan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di antara masyarakat, tapi kami juga memberikan pencerahan dan informasi sehat sesuai fungsi kepublikan kami,” ujar Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno, dikutip MPN Indonesia dari Media Indonesia pada Selasa (29/9).

TVRI bersama sejumlah stasiun televisi swasta kemudian menghentikan penayangan film tersebut.

Pada periode yang sama, Menteri Pendidikan Juwono Sudarsono membentuk tim untuk mengevaluasi buku-buku sejarah yang berkaitan dengan peristiwa 1965.

TVRI Mengganti Tayangan G30S

Sebagai lembaga penyiaran publik, TVRI mengacu pada PP Nomor 13 Tahun 2005.

Pada aturan tersebut, TVRI bertugas memberikan layanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, serta perekat sosial bagi masyarakat.

“Karena itu kami tidak memutar tayangan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di antara masyarakat, tapi kami juga memberikan pencerahan dan informasi sehat sesuai fungsi kepublikan kami,” ucap Imam.

Sebagai pengganti penayangan film, TVRI menghadirkan sejumlah program bertema sejarah.

Film berupa Forum Fristian bertajuk Rekonsiliasi ’65 dan Berdamai dengan Sejarah pada 29 September.

Selain itu, program Mengingat Jejak Sejarah pada 30 September hingga siaran Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober.

Baca Juga:  Sejarah G30S PKI Lengkap: Kronologi Peristiwa dan Fakta di Baliknya

Film G30S/PKI Jadi Tayangan Wajib pada Masa Orde Baru

Pada masa Orde Baru, film G30S/PKI menjadi tayangan wajib setiap 30 September.

Film tersebut pertama kali ditayangkan pada 1984 dan diwajibkan untuk ditonton oleh pelajar, pegawai negeri, serta berbagai lapisan masyarakat.

Film itu juga rutin ditayangkan di televisi setiap 30 September pukul 10.00 WIB.

Survei pada 2002 menunjukkan sekitar 97 persen siswa yang disurvei pernah menontonnya dan sekitar 87 persen di antaranya menyaksikan film tersebut lebih dari satu kali.

Setelah Reformasi 1998, kewajiban tersebut dihentikan, tetapi terdapat sumber lain yang menyebut penghentian penayangan rutin berlangsung setelah 2002.

Walaupun tidak lagi menjadi tayangan wajib secara nasional, film tersebut masih pernah diputar pada sejumlah kesempatan.

Pada 2017, TNI AD menginstruksikan prajuritnya untuk menonton film tersebut sebagai bagian dari pembelajaran sejarah.

Sejumlah daerah, termasuk Kota Padang, siswa SD dan SMP juga pernah diminta menonton film tersebut serta membuat resume dan esai mengenai isi film.

“Tanggal 30 September merupakan momen yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. Saat ini banyak sekali upaya pemutarbalikan fakta sejarah peristiwa 30 September 1965,” tegas Kepala Pusat Penerangan TNI AD saat itu, Brigjen Wuryanto dalam keterangannya.

Perdebatan Mengenai Film dan Sejarah Partai Komunis Indonesia

Perdebatan mengenai film ini juga berkaitan dengan pembahasan sejarah Partai Komunis Indonesia dalam peristiwa 30 September 1965.

Sejumlah pihak menilai film tersebut memiliki nilai sejarah, sementara pihak lain menilai terdapat bagian yang tidak sesuai dengan hasil kajian sejarah.

Pakar sejarah Universitas Gadjah Mada, Dr. Sri Margana, mengatakan masyarakat dapat menyaksikan film tersebut sebagai bahan pengetahuan.

“Masyarakat saat ini sudah cerdas. Sudah banyak beredar fakta-fakta baru terkait peristiwa G30S/PKI sehingga orang bisa membuat penilaian mana yang benar dan tidak di film itu,” ucap Sri, dikutip MPN Indonesia dari Universitas Gadjah Mada pada Selasa (29/9).

Baca Juga:  G30S PKI Tahun Berapa? Ini Tanggal dan Kronologi Peristiwanya

Sri Margana juga menyarankan masyarakat yang belum pernah menonton film tersebut untuk melihatnya sebagai tambahan referensi.

“Saya sarankan yang belum pernah nonton supaya menonton sebagai pengetahuan, menambah referensi cara berpikir sebelum bersikap,” tuturnya.

Menurut Sri Margana, pemerintah tidak perlu melarang masyarakat menonton film tersebut maupun menjadikannya sebagai tontonan wajib.

“Kalau sampai diwajibkan maupun dilarang nonton itu tidak benar,” kata Sri Margana.

Sri menjelaskan, penayangan film dihentikan sejak Reformasi 1998 setelah muncul berbagai kajian yang menilai terdapat ketidaksesuaian fakta sejarah dalam beberapa adegannya.

“Film ini terbukti cacat fakta yang sudah diakui oleh sutradaranya sendiri. Misalnya soal penyiksaan para jenderal sebelum dimasukan di Lubang Buaya itu terbukti dari arsip-arisp visum tidak ada, hanya dramatisasi,” lugasnya.

Selain itu, Sri Margana menilai unsur kekerasan dalam film perlu menjadi perhatian apabila ditayangkan kepada anak-anak.

“Sebaiknya yang ada unsur kekerasan tidak perlu ditayangkan, lagi pula faktanya tidak ada penyiksaan,” seru Sri.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending