Berita
Oknum Brimob di Lampung Perkosa Anak di Bawah Umur, Kenal Lewat Aplikasi Kencan
Kasus persetubuhan anak di bawah umur melibatkan anggota Brimob Lampung berinisial RM.
MPN Indonesia 6 Desember 2024 - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tengah menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang anggota Brimob berinisial RM.
Kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban pada September 2024, setelah peristiwa tersebut terjadi di Bandar Lampung pada akhir Agustus 2024.
Kronologi Kasus
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, kasus ini bermula dari hubungan asmara antara terduga pelaku, seorang Brigadir Polisi (Brigpol), dengan korban yang berusia 16 tahun.
Hubungan keduanya diketahui berawal dari perkenalan melalui aplikasi kencan Tantan.
“Mereka berkenalan lewat aplikasi Tantan, kemudian bertukar nomor WhatsApp. Pada 31 Agustus 2024, korban meminta RM menjemputnya di Tanggamus untuk pergi ke Bandar Lampung karena sedang ada masalah keluarga,” jelas Umi.
Setibanya di Bandar Lampung, korban awalnya meminta diantar ke rumah temannya.
Namun, pada malam hari yang sama sekitar pukul 00.30 WIB, korban kembali meminta dijemput oleh terlapor dan dibawa ke indekos milik RM.
Di lokasi tersebut, hubungan layaknya suami istri diduga terjadi.
Upaya Perdamaian
Dalam perkembangan penyelidikan, pihak kepolisian mengungkapkan adanya upaya perdamaian antara keluarga korban dan terlapor.
Umi menyebutkan, keluarga korban telah menyampaikan surat perdamaian dan berniat mencabut laporan.
“Kami sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak. Namun, penyelidikan tetap dilakukan untuk menentukan kelanjutan proses hukum,” terang Umi.
Sanksi dan Tindakan Kepolisian
Terkait status RM, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik memastikan bahwa terduga pelaku saat ini menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung.
“Tindakan terhadap yang bersangkutan akan disesuaikan dengan kode etik Polri. Proses ini akan segera disidangkan,” tegas Umi.
Polda Lampung menegaskan bahwa kasus ini tidak termasuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melainkan murni tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga korban terkait keputusan perdamaian yang diambil.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
