Connect with us

Internasional

Presiden Filipina Bebaskan Mary Jane, Mantan Terpidana Mati di Indonesia

Mary Jane Veloso bebas setelah mendapat pengampunan mutlak dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Simak perjalanan kasusnya sejak 2010.

Logompn

Published

on

Mary Jane Bebas usai Dapat Grasi dari Presiden Filipina, Sempat jadi Terpidana Hukuman Mati di Indonesia
Mary Jane Bebas usai Dapat Grasi dari Presiden Filipina, Sempat jadi Terpidana Hukuman Mati di Indonesia. Gambar: Dok. INP

MPN Indonesia 28 September 2026 - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr memberikan grasi atau pengampunan mutlak kepada Mary Jane Veloso pada Jumat (26/9) di Manila sehingga ia memperoleh kebebasan.

Indonesia memulangkan mantan terpidana hukuman mati dalam kasus narkotika itu ke Filipina pada Desember 2024 untuk menjalani sisa hukuman sebelum akhirnya dibebaskan.

“Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada presiden kita tercinta, yang telah memulihkan nama baik saya dan memungkinkan saya untuk berkumpul kembali dengan keluarga,” ujar Mary Jane dalam konferensi pers usai bebas dari penjara, dikutip MPN Indonesia dari AFP, Senin (28/9).

Perempuan itu kemudian bertemu awak media sambil memperlihatkan dokumen grasi yang diterimanya.

Mary Jane Bebas Setelah Menjalani Proses Hukum Panjang

Perjalanan hukum Mary Jane berlangsung selama hampir 15 tahun sejak ditangkap di Indonesia pada 2010.

Saat itu, ia dijatuhi hukuman mati setelah koper yang dibawanya diketahui berisi heroin seberat 2,6 kilogram.

Mary Jane datang ke Indonesia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Selama proses hukum berlangsung, ia menempuh berbagai upaya hukum, termasuk permohonan grasi dan peninjauan kembali (PK).

Permohonan grasi yang diajukan sebelumnya ditolak melalui Keputusan Presiden ke-7 RI Joko Widodo  tertanggal 30 Desember 2014.

Sementara itu, PK pertama pada 2015 dan PK kedua yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sleman juga ditolak.

Pada April 2015, Mary Jane sempat masuk daftar terpidana mati yang akan dieksekusi.

Baca Juga:  Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab BRI: Ada Dugaan Keterlibatan Personel TNI

Namun, pemerintah Indonesia menunda pelaksanaan eksekusi setelah pemerintah Filipina menyampaikan permintaan resmi karena Mary Jane dibutuhkan sebagai saksi dalam perkara perdagangan orang di negaranya.

Saat itu, Mary Jane telah dipindahkan dari Lapas Wirogunan ke Nusakambangan sebagai bagian dari persiapan eksekusi.

Namun, pada saat pelaksanaan eksekusi, ia tidak jadi diberangkatkan dan dikembalikan ke Lapas Wirogunan.

Penundaan tersebut dilakukan agar Mary Jane dapat memberikan kesaksian dalam proses hukum terhadap pihak yang diduga merekrut dan menjebaknya.

Mary Jane Veloso Ingin Kembali Jalani Kehidupan Bersama Keluarga

Pada Desember 2024, pemerintah Indonesia menyerahkan Mary Jane kepada pemerintah Filipina melalui kesepakatan praktis yang memungkinkan ia menjalani sisa masa hukuman di negara asalnya.

Setelah menjalani masa pidana di Manila, Presiden Ferdinand Marcos Jr memberikan pengampunan mutlak yang mengakhiri sisa hukuman penjara tersebut.

Usai dibebaskan, Mary Jane menyampaikan keinginannya untuk kembali menjalani kehidupan bersama keluarganya.

“Saya tidak bisa mendampingi mereka saat mereka tumbuh besar, namun saya yakin belum terlambat,” ujar Mary Jane.

Ibunda Mary Jane, Celia Veloso, mengatakan kedua anak Mary Jane menyambut gembira pembebasan tersebut.

Pemerintah Indonesia Hormati Keputusan Filipina

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah Indonesia menghormati keputusan Presiden Filipina memberikan grasi kepada Mary Jane.

“Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa. Sesuai kesepakatan dengan pemerintah Filipina, tanggung jawab pembinaan napi Mary Jane sepenuhnya sudah kita alihkan kepada Presiden Marcos. Pemerintah RI menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh pemerintah Filipina,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9).

Yusril menjelaskan keputusan tersebut merupakan konsekuensi dari kesepakatan pemindahan narapidana antara Indonesia dan Filipina yang bersifat resiprokal.

Baca Juga:  Mahasiswi di Majalengka Kurung dan Aniaya Pacar hingga Tewas

Menurutnya, apabila di kemudian hari terdapat narapidana warga negara Indonesia yang dipindahkan dari Filipina ke Indonesia, tanggung jawab pembinaannya juga akan beralih kepada pemerintah Indonesia.

Mary Jane Dapat Pendampingan Setelah Bebas

Departemen Pekerja Migran Filipina (DMW) menyatakan akan mendampingi Mary Jane beserta keluarganya dalam menjalani proses reintegrasi setelah bebas.

Menteri DMW Hans Leo Cacdac memerintahkan timnya berkoordinasi langsung dengan keluarga Mary Jane di Nueva Ecija untuk menyusun program yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Instruksi kami jelas: DMW harus bahu-membahu mendampingi Mary Jane, anak-anaknya, dan orang tuanya saat mereka menata kembali kehidupan mereka,” ujar Cacdac dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Philippine News Agency, Senin (28/9).

Cacdac mengatakan tim DMW akan bekerja bersama keluarga dan pemangku kepentingan setempat untuk menyusun program reintegrasi yang disesuaikan.

“Tim kami yang menuju Nueva Ecija akan bekerja sama secara langsung dengan pihak keluarga dan pemangku kepentingan setempat untuk menyusun program reintegrasi yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka,” ujarnya.

Beranda Migran: Pembebasan Mary Jane Hasil Perjuangan Panjang

Beranda Migran menyambut keputusan Presiden Filipina yang memberikan pengampunan mutlak kepada Mary Jane dalam perkara penyelundupan narkotika di Indonesia.

Direktur Beranda Migran Hanindha Kristy menyatakan pembebasan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang keluarga bersama organisasi pekerja migran, kelompok masyarakat sipil, organisasi keagamaan, pengacara, aktivis, dan jaringan solidaritas internasional.

“Setelah lebih dari 16 tahun berada dalam kurungan besi di dua negara, Mary Jane akhirnya memperoleh kebebasan yang selama ini diperjuangkan oleh keluarga dan jaringan solidaritas di Filipina, Indonesia, serta berbagai negara lainnya,” ujar Hanindha.

Beranda Migran juga menyampaikan bahwa berbagai bentuk advokasi telah dilakukan selama bertahun-tahun, mulai dari kampanye, petisi, aksi, doa bersama, advokasi hukum dan kriminal, hingga dukungan internasional.

Baca Juga:  Sidang Dakwaan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Digelar Hari Ini

Selain itu, organisasi tersebut mengingatkan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perdagangan orang dan perekrutan Mary Jane perlu terus berjalan dengan tetap menjamin hak serta keselamatannya sebagai korban.

(RAD/NID/RAD)

Trending