Connect with us

Politik

Nusron Wahid Dipanggil KPK jadi Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi HGB

Nusron Wahid dipanggil KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi HGB Summarecon di Kabupaten Bogor pada 7 Oktober 2026.

Actress 1299250

Published

on

Nusron Wahid Dipanggil KPK jadi Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi HGB
Nusron Wahid Dipanggil KPK jadi Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi HGB. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 8 Oktober 2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Rabu (7/10).

Nusron dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk di Kabupaten Bogor.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami kasus korupsi yang sedang disidik.

“Benar, hari ini, Rabu (7/10), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya.

Budi mengatakan bahwa penyidik memanggil Nusron sebagai saksi, bukan tersangka.

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini,” sambungnya.

KPK Pastikan Pemeriksaan Berdasarkan Alat Bukti

Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh informasi terkait kasus tersebut.

Budi menyampaikan bahwa pihaknya meyakini Nusron akan memenuhi panggilan penyidik.

“KPK memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa surat pemanggilan Nusron telah dikirim sejak pekan sebelumnya.

“Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan. Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan,” kata Budi.

Delapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengurusan HGB

Dalam penyidikan kasus korupsi tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Baca Juga:  Dituduh Selingkuh, Suami Aniaya Istri di Pinggir Jalan

Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9).

Berikut delapan tersangka beserta jabatan atau keterangannya:

  1. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
  2. Fahd El Fouz, politikus Partai Golkar.
  3. Adrianto Pitoyo Adhi, Direktur Utama PT Summarecon Agung.
  4. Arif Sugianto, mantan Bupati Kebumen.
  5. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR).
  6. Muhammad Fakhry, orang kepercayaan menteri.
  7. Erwin, orang kepercayaan menteri.
  8. Rizal Pahlefi, orang kepercayaan menteri.

(AKM/NID/RAD)

Trending