Connect with us

Selebriti

PN Tangerang Kabulkan Penangguhan Penahanan Richard Lee

Penangguhan penahanan Richard Lee dikabulkan hakim PN Tangerang pada 15 Oktober 2026 setelah mendengarkan keterangan ahli Gayus Lumbuun.

Actress 1299250

Published

on

Penangguhan Penahanan Richard Lee Dikabulkan Hakim usai Saksi Ahli Berikan Keterangan
Penangguhan Penahanan Richard Lee Dikabulkan Hakim usai Saksi Ahli Berikan Keterangan. Gambar: Instagram/@dr.richard_lee

MPN Indonesia 16 Oktober 2026 - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Richard Lee pada Kamis (15/10).

Keputusan tersebut diambil setelah hakim mendengarkan keterangan saksi ahli, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.

Hakim Ketua membacakan penetapan tersebut dalam persidangan di PN Tangerang, Banten.

Majelis hakim memerintahkan agar Richard dikeluarkan dari tahanan setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.

“Mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Richard alias dr. Richard Lee bin Herling. Memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan,” ujar Hakim Ketua.

Keterangan Gayus Lumbuun

Sebelum hakim membacakan penetapan, Gayus Lumbuun memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan.

Mantan Hakim Agung tersebut membahas penerapan dua undang-undang dalam dakwaan terhadap Richard Lee.

Gayus menyoroti perbedaan substansi antara Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Menurutnya, kedua undang-undang tersebut memiliki ruang lingkup yang berbeda.

“Bahwa dua undang-undang ini memang tidak setara bersama-sama. Undang-Undang Tentang Kesehatan, yang satu mengenai Perlindungan Konsumen. Karena dalam satu perkara ini memang terdiri dari dua hal yang tidak mudah dipahami,” kata Gayus Lumbuun seusai persidangan.

Gayus juga menjelaskan bahwa sejumlah ketentuan kesehatan berkaitan dengan pelanggaran administratif.

Ia menilai perbedaan ranah hukum tersebut perlu diperhatikan dalam perkara yang sedang disidangkan.

“Secara substansi undang-undang itu sudah memiliki ranah yang tidak sama dan tidak boleh dicampuradukkan. Karena ada peraturan-peraturan kesehatan yang memang diperbolehkan atau menjadi bagian dari pelanggaran administrasi, tidak menyangkut kesehatan,” jelasnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Richard Lee.

Baca Juga:  Imigrasi Jaksel Tangkap 24 WNA Ilegal, Salah Satunya Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual

Penetapan tersebut membuat Richard dapat keluar dari tahanan selama proses persidangan masih berlangsung.

Richard Lee Ceritakan Doa Sebelum Persidangan

Usai penangguhan penahanan dikabulkan, Richard Lee menyampaikan rasa syukur kepada awak media.

Ia menceritakan pengalamannya berdoa ketika masih berada di lembaga pemasyarakatan sebelum menghadiri persidangan.

“Kemarin saya salat di dalam lapas. Habis salat saya berdoa, ‘Ya Allah, kalau Kau izinkan, izinkanlah ini menjadi salat terakhir saya di sini dan izinkanlah saya salat melantunkan doa untukmu di tempat yang lain,” ujar Richard dikutip MPN Indonesia dari Instagram @dr.richard_lee, Jumat (16/10).

Richard mengaku sebelumnya hanya berharap mendapatkan pengalihan penahanan.

Ia bahkan menyatakan bersedia menggunakan gelang kaki apabila permohonan tersebut dikabulkan dengan ketentuan itu.

“Saya cuma berharap pengalihan penahanan. Enggak apa-apa deh pakai gelang kaki, enggak apa-apa saya bilang. Allah mendengarkan doa saya, Allah malah memberikan saya lebih,” ungkapnya.

Richard kemudian menjelaskan bahwa penetapan hakim tidak mengharuskannya menggunakan gelang kaki.

“Hari ini saya malah dikasih penangguhan penahanan. Artinya saya enggak perlu pakai gelang kaki, saya akan terus berjuang saya gak akan lari, saya akan selesaikan masalah ini sampai selesai, saya akan tunjukkan bahwa saya tidak bersalah,” sambung Richard Lee.

Tim Advokat Richard Lee Tanggapi Penetapan Hakim

Ketua Tim Advokat Richard Lee, Faizal Hafied, turut memberikan tanggapan setelah persidangan.

Ia menilai keputusan majelis hakim sebagai perkembangan positif bagi kliennya dalam menghadapi proses hukum.

Faizal berharap Richard dapat memperoleh putusan bebas dalam perkara dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan tersebut.

“Ini adalah kalau dalam Islam bi-idznillah, atas izin Allah. Ini secercah harapan pertama. Mudah-mudahan putusannya juga sebagaimana yang kita harapkan bisa bebas,” kata Faizal.

Baca Juga:  Laporan Bertambah, 2.277 WNI Eks Sindikat Scam di Kamboja Minta Pulang ke RI

Perkara hukum dan kriminal yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan Dokter Detektif atau Doktif.

(ELG/NID/RAD)

Trending