Connect with us

Viral

Imigrasi Jaksel Tangkap 24 WNA Ilegal, Salah Satunya Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual

Petugas Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 WNA dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada Rabu (9/7).

Logompn

Published

on

Imigrasi jaksel tangkap 24 wna ilegal, ada kasus pelecehan seksual
Imigrasi Jaksel Tangkap 24 WNA Ilegal, Ada Kasus Pelecehan Seksual | Gambar: Kolase Tangkapan Layar Instagram/@kanimjaksel

MPN Indonesia 19 Juli 2025 - Petugas Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada Rabu (9/7).

Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi, yaitu kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Dari jumlah tersebut, dua WNA yang diamankan di Kalibata City dilaporkan terlibat dalam dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI).

Kepala Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kegiatan pengawasan terhadap keberadaan orang asing (OA) di wilayah Jakarta Selatan.

“Dalam waktu cepat tim pengawasan mengamankan 24 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” ujar Bugie dalam konferensi pers Operasi Wirawaspada yang digelar pada Jumat (18/7).

Dalam keterangan lebih lanjut, Buggie menjelaskan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA, salah satunya terkait izin tinggal.

“WNA yang ditemukan saat pengawasan, beberapa ada yang tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas saat diminta, beberapa sudah overstay, dan melakukan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,” tambah Bugie.

Rincian Penangkapan WNA Ilegal di Jakarta Selatan

Dari total 24 WNA yang ditangkap, diantaranya terdapat 21 WNA asal Tiongkok, 1 WNA berasal dari Malaysia, serta 2 WNA lain berasal dari Mesir dan Irak.

Para WNA dari Tiongkok dan Malaysia diketahui bekerja secara ilegal sebagai buruh di sejumlah perusahaan di kawasan Cilandak Barat. Perusahaan yang menjadi lokasi aktivitas ilegal tersebut meliputi:

  • PT B
  • PT C
  • PT In T
  • PT F
  • PT V
Baca Juga:  Iran Minta Embargo Senjata untuk Israel dan Pengusiran dari PBB Pasca Serangan di Suriah

Mereka diduga telah bekerja sejak Mei dan Juni 2025 tanpa mengantongi izin resmi dari pihak imigrasi. Tak hanya itu, pihak imigrasi juga menyatakan para pekerja asing ini melanggar ketentuan izin tinggal dan izin kerja yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, dua WNA yang ditangkap di Kalibata City, selain terlibat dugaan pelecehan seksual, juga memiliki status hukum dan kriminal yang berbeda.

Salah satu dari mereka tercatat sebagai pengungsi legal yang berada di bawah perlindungan Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR). Namun, tindakan mereka dinilai bertentangan dengan izin tinggal yang diberikan.

Pihak Imigrasi Imbau Masyarakat untuk Terlibat dalam Penertiban WNA

Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan akan terus melanjutkan kegiatan pengawasan terhadap orang asing, terutama yang berada di kawasan rawan pelanggaran seperti Cilandak Barat dan Kalibata City.

Bugie menyatakan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan setiap WNA yang tinggal di Jakarta Selatan mematuhi ketentuan izin tinggal dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum.

“Imigrasi juga terus melaksanakan kegiatan pengawasan orang asing dalam rangka mengevaluasi pemberian izin tinggal bagi orang-orang asing,” kata Bugie.

Pihak imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh WNA, khususnya yang berpotensi melanggar hukum keimigrasian maupun hukum pidana lainnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending