Viral
Anak Disabilitas di Surabaya Tewas usai Diduga jadi Korban Bullying, Leher Korban Dijerat Tali
Anak disabilitas di Surabaya meninggal diduga akibat perundungan. Polisi mendalami keterlibatan dua anak tetangga dan menunggu hasil pemeriksaan psikologi.
Jawa Timur, MPN Indonesia 20 Oktober 2026 - Polrestabes Surabaya memutuskan pembinaan selama enam bulan terhadap seorang anak berusia 10 tahun yang diduga terlibat dalam kasus kematian anak penyandang disabilitas berinisial Z (10) di Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.
Keputusan tersebut diambil melalui rapat pengambilan keputusan bersama yang melibatkan kepolisian, Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, dan sejumlah pihak terkait pada Senin (19/10).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan anak tersebut akan menjalani pembinaan di Rumah Perubahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama kurun waktu 6 bulan,” kata Luthfie, dikutip dari detikJatim, Selasa (20/10).
Luthfie menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik menerima hasil penelitian sosial yang memuat kondisi keluarga, lingkungan, dan keadaan anak yang berhadapan dengan hukum.
Selama menjalani pembinaan, anak tersebut tetap mendapatkan akses pendidikan, konseling, pelayanan kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, seorang anak lainnya yang berusia 8 tahun dan berstatus saksi untuk sementara ditempatkan di pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya.
Kronologi Anak Disabilitas Ditemukan dengan Leher Terjerat Tali
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/9), ketika Z berada di teras rumahnya di Kecamatan Rungkut, Surabaya.
Korban diketahui mengalami down syndrome dan cerebral palsy yang membatasi kemampuan bergerak serta berkomunikasi.
Ayah korban mengungkapkan bahwa dirinya sedang tertidur setelah mengonsumsi obat pascaoperasi ginjal saat kejadian berlangsung.
Sementara itu, istrinya sedang berjualan sari kedelai di pasar.
Sekitar pukul 09.00 hingga 09.20 WIB, ibu korban pulang dan menemukan anaknya terjatuh dari kursi roda dengan kondisi wajah membiru.
“Istri saya teriak-teriak, ‘anake wis biru, anake wes biru’,” ujar ayah korban.
Mendengar teriakan istrinya, ayah korban segera keluar rumah untuk memeriksa keadaan anaknya.
Ia menemukan tali sepatu melilit leher korban yang saat itu masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
“Habis itu saya ambil tali sepatunya. Saya kendorin,” katanya.
Ayah korban kemudian meminta bantuan warga untuk membawa anaknya ke RSUD Eka Candrarini.
Namun, Z dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan pemeriksaan di rumah sakit.
CCTV Rekam Dua Anak Tetangga Datangi Rumah Korban
Keluarga kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah untuk mengetahui kejadian yang menimpa Z.
Berdasarkan keterangan ayah korban, rekaman tersebut memperlihatkan dua anak tetangga berusia 10 dan 8 tahun berada di sekitar rumah korban pada pagi hari sebelum korban ditemukan dalam kondisi kritis.
“Pukul 08.15 WIB pagi itu tanggal 12 September, kedua anak ini masuk,” ujar ayah korban.
Kedua anak tersebut diketahui tinggal tidak jauh dari rumah korban.
Ayah korban menduga keduanya mengetahui kejadian yang menyebabkan anaknya meninggal dunia.
Ia juga sempat meminta penjelasan kepada orang tua kedua anak tersebut.
Namun, menurut keterangannya, kedua keluarga memberikan penjelasan berbeda mengenai siapa yang mengajak anak lainnya mendatangi rumah korban.
Meski demikian, keberadaan kedua anak dalam rekaman CCTV tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan mereka dalam tindakan kekerasan.
Polisi selanjutnya mendalami peran masing-masing anak melalui pemeriksaan saksi, rekonstruksi, serta proses penyidikan.
Keluarga Ungkap Dugaan Perundungan Sebelum Korban Meninggal
Ayah korban juga mengungkapkan dugaan tindakan perundungan yang pernah dialami anaknya sebelum meninggal dunia.
Menurut keterangannya, sekitar satu bulan sebelum kejadian, wajah dan tubuh Z pernah ditemukan dipenuhi pasir.
Sementara itu, sekitar sepekan sebelum korban meninggal, keluarga menemukan tali melingkar di tubuh anak tersebut.
Kedua peristiwa itu membuat keluarga mencurigai adanya tindakan kekerasan yang telah berlangsung sebelumnya.
Namun, keterkaitan kejadian-kejadian tersebut dengan anak yang sedang ditangani kepolisian belum dapat dipastikan secara independen.
Ayah korban berharap kedua anak yang diduga mengetahui kejadian tersebut mendapatkan pendampingan dan pembinaan agar memahami akibat dari tindakan kekerasan.
Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh sehingga keluarga memperoleh kejelasan atas kematian Z.
Polisi Periksa Saksi dan Lakukan Rekonstruksi
Keluarga melaporkan kematian Z kepada Polrestabes Surabaya pada Sabtu (12/9).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1843/IX/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari sebelumnya membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
“Kita tangani, proses penyidikan,” ujar Melatisari.
Dalam proses penyidikan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan Bapas dan instansi perlindungan anak.
Penyidik juga menggelar rekonstruksi pada Jumat (2/10) untuk mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain itu, sampel darah dan lambung korban dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada Rabu (30/9) untuk menjalani pemeriksaan toksikologi.
Sebelumnya, ayah korban menduga terdapat sabun colek yang dimasukkan ke mulut anaknya.
Ia juga menyampaikan dugaan adanya cairan sabun dalam lambung korban berdasarkan informasi yang diterimanya mengenai pemeriksaan jenazah.
Namun, hasil laboratorium resmi yang memastikan kandungan zat tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Polisi Bedakan Status Hukum Dua Anak yang Terlibat
Dalam perkembangan penyidikan, kepolisian menyatakan telah mendalami peran masing-masing anak yang diduga berkaitan dengan kematian Z.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menjelaskan bahwa salah seorang anak diduga melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Anak berusia 10 tahun tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan.
Sementara itu, anak lainnya yang berusia 8 tahun masih berstatus saksi.
Karena kedua anak tersebut berusia di bawah 12 tahun, kepolisian menerapkan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 UU SPPA, anak yang belum berusia 12 tahun dan melakukan atau diduga melakukan tindak pidana dapat dikembalikan kepada orang tua atau wali.
Alternatif lainnya adalah mengikuti program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan pada instansi pemerintah atau lembaga yang menangani kesejahteraan sosial.
Program tersebut dapat berlangsung paling lama enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui mekanisme tersebut, polisi bersama pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial menetapkan pembinaan selama enam bulan terhadap anak yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap Z.
Keputusan ini merupakan mekanisme penanganan khusus bagi anak di bawah usia 12 tahun, bukan hukuman penjara sebagaimana diterapkan terhadap pelaku tindak pidana dewasa.
Polda Jatim Pastikan Hak Keluarga Korban Tetap Diperhatikan
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur Kombes Ganis Setyaningrum memastikan proses penanganan perkara tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Ganis menjelaskan bahwa keterlibatan anak di bawah usia 12 tahun mengharuskan penyidik menerapkan mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam UU SPPA.
Meski demikian, ia menegaskan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh mengabaikan kepentingan keluarga korban.
“Perlindungan hukum terhadap ABH di sini bukan berarti mengabaikan hak-hak dan rasa keadilan bagi korban,” ujar Ganis.
Ganis menyatakan kepolisian tetap berkomitmen menjalankan proses penanganan perkara secara objektif, profesional, dan transparan.
Ia juga memastikan bahwa hak keluarga korban menjadi perhatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
