Selebriti
Sarwendah Siap Bayar Cicilan Rumah jika Ruben Onsu Tak Sanggup
Sarwendah siap membayar cicilan rumah jika Ruben Onsu tak sanggup, dengan syarat kedua pihak menyepakati klausul perdamaian dalam proses mediasi.
MPN Indonesia 21 Oktober 2026 - Sarwendah bersedia membayar cicilan rumah apabila Ruben Onsu tidak mampu melanjutkan pembayaran tersebut.
Namun, pembayaran tersebut baru dapat dilakukan setelah kedua pihak menyepakati klausul perdamaian.
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Jaenudin, seusai mediasi gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10).
“Oh, tidak ada masalah. Sejauh memang klausul dari penawaran perdamaian itu memang sudah disetujui, enggak jadi masalah, enggak jadi persoalan,” ujar Jaenudin kepada awak media.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan sengketa pembayaran rumah yang masih diagunkan di bank.
Pihak Sarwendah menawarkan dua pilihan penyelesaian kepada Ruben dalam proses mediasi.
Sarwendah Ajukan Dua Opsi Pembayaran kepada Ruben Onsu
Jaenudin menjelaskan bahwa pihaknya memberikan dua pilihan terkait kelanjutan pembayaran cicilan rumah.
Pilihan tersebut bergantung pada kesediaan Ruben untuk tetap memenuhi kewajiban pembayaran.
“Ya sebenernya kan disitu ada dua pilihan, apakah RO masih mau membayarkan atau tidak, kalau memang masih mau membayarkan artinya tidak ada lagi persoalan, namun bila tidak ada pembayaran nantinya akan ada catatan-catatan yang perlu ditanggapi dari pihak RO,” jelasnya.
Jaenudin menyebut pihaknya telah menyampaikan permintaan tersebut melalui surat dan pembicaraan selama mediasi.
Penjelasan dari Ruben diperlukan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Memang sudah kita tegaskan tadi dalam surat, dalam pembicaraan juga apabila memang RO tidak sanggup untuk membayarkan, ya harus ada penjelasan secara tegas,” katanya.
Cicilan Dua Rumah Capai Lebih dari Rp270 Juta per Bulan
Perselisihan pembayaran tersebut melibatkan dua rumah yang masih menjadi agunan bank.
Jaenudin sebelumnya mengungkapkan besaran kredit dan cicilan yang dipersoalkan kedua pihak.
“Sekitar 12 miliar total keseluruhan, perbulan kalau tidak salah itu sekitar hampir 270 sekian dari tiga perjanjian kredit,” jelas Jaenudin.
Sementara itu, kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, sebelumnya menyatakan bahwa pembayaran utang merupakan tanggung jawab bersama. Pernyataan tersebut didasarkan pada Akta 39.
Perbedaan pandangan mengenai tanggung jawab pembayaran menjadi salah satu persoalan dalam sengketa kedua mantan pasangan tersebut.
Gugatan Wanprestasi Berpeluang Dicabut jika Perdamaian Tercapai
Sengketa pembayaran rumah antara Sarwendah dan Ruben Onsu yang menjadi sorotan dalam pemberitaan gosip artis ini masih berlangsung melalui proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kesepakatan pembayaran melibatkan pembicaraan antara Sarwendah, Ruben Onsu, dan pihak bank.
Jaenudin menyampaikan kemungkinan pencabutan gugatan wanprestasi apabila seluruh pihak mencapai kesepakatan perdamaian.
“Kalau memang ada titik temu dengan RO dan juga dengan pihak bank, saya pikir gugatan wanprestasi ini harus dicabut dan tidak perlu dilanjutkan,” pungkasnya.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya

