Connect with us

Selebriti

Sarwendah Laporkan 46 Akun Media Sosial terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sarwendah laporkan 46 akun media sosial atas dugaan pencemaran nama baik. Pablo Benua mengungkap dua klaster dan dugaan aliran dana.

Actress 1299250

Published

on

Sarwendah Laporkan 46 Akun Media Sosial terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sarwendah Laporkan 46 Akun Media Sosial terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik. Gambar:Instagram/@sarwendah29

MPN Indonesia 23 Oktober 2026 - Sarwendah resmi melaporkan 46 akun media sosial atas dugaan pencemaran nama baik pada pertengahan Oktober 2026.

Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Pablo Benua, setelah tim hukum menelusuri aktivitas sejumlah akun yang diduga merugikan Sarwendah.

Pablo Benua mengungkapkan perkembangan laporan tersebut saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (22/10) malam.

“Secara resmi telah melaporkan 46 akun sosial media yang diduga telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial,” kata Pablo kepada awak media.

Pablo Jelaskan Dua Klaster dari 46 Akun Media Sosial

Pablo menjelaskan bahwa 46 akun yang dilaporkan terbagi menjadi dua klaster berdasarkan aktivitas mereka dalam menyebarkan konten terkait Sarwendah di media sosial.

“Klaster yang pertama adalah orang-orang yang terlihat wajahnya atau ada influencernya, ada pihak yang berbicara melalui media sosial yang selalu menggunakan fitur live lalu membuat video dengan menggiring opini sedemikian rupa untuk menjatuhkan martabat klien kami,” tutur Pablo.

Sementara itu, Klaster kedua mencakup akun-akun yang diduga terlibat dalam aktivitas penyebaran ulang dan pengelolaan potongan video melalui jasa clipper.

“Lalu Klaster kedua, adalah akun-akun yang setelah kami telusuri merupakan penyedia akun-akun pemilik dari penyedia jasa clipper,” ujarnya.

Pablo menyebut pihaknya menemukan indikasi adanya transaksi keuangan yang berkaitan dengan jasa tersebut yang diduga berasal dari saudara RO.

“Jasa cliper tersebut yang mana ada sejumlah aliran dana yang sudah kami temui, aliran dana tersebut kami duga berasa dari saudara RO,” jelasnya.

Baca Juga:  Sejoli di Jawa Timur Nekat Curi Motor untuk Biaya Nikah

Polisi Mulai Memeriksa Saksi dalam Laporan Sarwendah

Pablo mengatakan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan tersebut.

Namun, ia belum menjelaskan identitas maupun jumlah saksi yang telah diperiksa dalam penanganan kasus kriminal tersebut.

“Sejauh ini, sudah ada pemeriksaan atas beberapa saksi. Tapi kita biarkan prosesnya bergulir dulu di kepolisian,” ujar Pablo.

Sebelum membuat laporan, Pablo bersama timnya telah melakukan pemantauan dan analisis terhadap aktivitas akun yang diduga menyerang kliennya.

Proses tersebut mencakup pengujian serta penelusuran konten yang beredar di media sosial.

Tim hukum juga menggandeng praktisi siber untuk membantu proses penelusuran.

Selain itu, mereka berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait keberadaan akun-akun yang dilaporkan.

“Kami juga menggandeng sejumlah praktisi cyber dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait keberadaan akun-akun tersebut. Kami akan tindaklanjuti secara serius laporan ini,” tutur Pablo.

Terkait kelanjutan perkara hukum dan kriminal tersebut, Pablo menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum dan melanjutkan penelusuran terhadap akun yang dilaporkan.

Tujuan Laporan Pencemaran Nama Baik

Pablo menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Sarwendah bukan bertujuan membungkam pengguna media sosial.

Ia menyampaikan bahwa setiap orang tetap memiliki hak untuk mengemukakan pendapat melalui platform digital.

Menurutnya, penyampaian pendapat perlu memperhatikan privasi dan martabat pihak lain.

Hal tersebut disampaikan Pablo terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Sarwendah.

“Tentu saja, setiap orang boleh berpendapat lewat media sosial. Namun pendapat yang dibuat tentunya harus menghormati privasi orang lain dan jangan sampai menjatuhkan harkat dan martabat seseorang,” imbuhnya.

(ELG/NID/RAD)



Trending