Connect with us

Selebriti

Polda Metro Jaya Hentikan Dua Penyelidikan Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald

Polda Metro Jaya menghentikan dua penyelidikan kripto Timothy Ronald. Polisi menjelaskan alasan berbeda dan rencana gelar perkara khusus.

Actress 1299250

Published

on

Polda Metro Jaya Setop Penyelidikan Timothy Ronald terkait Dugaan Penipuan Kripto
Polda Metro Jaya Setop Penyelidikan Timothy Ronald terkait Dugaan Penipuan Kripto. Gambar: Instagram/@timothyronaldd

MPN Indonesia 27 Oktober 2026 - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dua laporan dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama Timothy Ronald.

Penghentian tersebut dilakukan pada September 2026 setelah hasil gelar perkara menunjukkan alasan berbeda pada masing-masing laporan.

Dalam laporan pertama, polisi menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana. Sementara itu, laporan kedua dihentikan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan pihak terlapor dengan dugaan tindak pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan perkembangan penanganan kedua laporan tersebut pada Senin (26/10/2026).

“Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan,” kata Budi kepada awak media, Senin (26/10/2026).

Dua Laporan Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald Dihentikan

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya sebelumnya menangani dua laporan dugaan penipuan investasi aset kripto yang berkaitan dengan Timothy Ronald.

Kedua laporan tersebut diajukan pada Januari 2026 dan ditangani oleh subdirektorat berbeda.

Berikut rincian kedua laporan polisi:

  • Laporan pertama: LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 9 Januari 2026. Pelapor berinisial Y dan ditangani Subdit I.
  • Laporan kedua: LP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 19 Januari 2026. Pelapor berinisial RR dan ditangani Subdit IV.

Penyelidikan laporan pertama dihentikan pada 14 September 2026 setelah hasil gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana.

Sementara itu, dalam penanganan laporan kedua, polisi telah meminta klarifikasi dari pelapor, sejumlah saksi, dan pihak terlapor.

Baca Juga:  Mahasiswa UIN Suska yang Bacok Temannya Ditetapkan jadi Tersangka

Penyelidik juga meminta keterangan dari ahli serta instansi terkait untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Hasil gelar perkara pada 15 September 2026 kemudian menyepakati penghentian penyelidikan karena bukti yang diperoleh belum cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak terlapor dengan dugaan tindak pidana.

“Berdasarkan hasil gelar perkara pada 15 September 2026, disepakati penghentian penyelidikan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak yang dilaporkan dengan tindak pidana yang dipersangkakan. Selanjutnya, Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan telah diterbitkan pada 28 September 2026,” jelasnya.

Dengan demikian, kedua laporan tersebut sama-sama dihentikan pada tahap penyelidikan, tetapi memiliki dasar penghentian yang berbeda.

Polisi Rencanakan Gelar Perkara Khusus atas Permohonan Pelapor

Meski penyelidikan kedua laporan telah dihentikan, Polda Metro Jaya masih merencanakan gelar perkara khusus atas permohonan kuasa hukum pelapor.

Permohonan tersebut berkaitan dengan laporan yang sebelumnya ditangani Subdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya.

“Adapun terhadap laporan yang ditangani Subdit IV, direncanakan pelaksanaan gelar perkara khusus atas permohonan kuasa hukum pelapor. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan sesuai hasil proses tersebut,” kata Budi.

Selain itu, kepolisian memberikan kesempatan kepada pelapor atau pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan bukti baru terkait perkara tersebut.

Bukti tambahan yang diserahkan nantinya dapat dianalisis lebih lanjut oleh penyelidik.

“Penyidik juga menyampaikan apabila pelapor atau korban memiliki bukti baru dapat disampaikan ke penyidik untuk dilakukan analisa lebih lanjut,” imbuhnya.

Hingga keterangan tersebut disampaikan pada 26 Oktober 2026, kepolisian belum mengumumkan hasil gelar perkara khusus yang dimohonkan kuasa hukum pelapor.

Awal Mula Laporan Dugaan Penipuan Investasi Kripto

Kasus yang menyeret nama Timothy Ronald sebelumnya bermula dari laporan terkait aktivitas investasi aset digital yang dikaitkan dengan komunitas edukasi Akademi Crypto.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Tanah Abang Berhasil Ditangkap Polisi

Komunitas tersebut didirikan oleh Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada, yang juga disebut dalam laporan dugaan penipuan investasi kripto.

Salah satu pelapor, Younger, sebelumnya mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti rekomendasi perdagangan aset kripto yang diperolehnya melalui komunitas tersebut.

Dalam keterangannya pada Januari 2026, Younger menyebut mulai bergabung dengan Akademi Crypto pada Maret 2025.

Ia mengaku tertarik mengikuti kegiatan investasi setelah melihat informasi mengenai potensi keuntungan perdagangan aset digital.

Pelapor juga menyebut adanya materi yang menurut pengakuannya menggambarkan potensi keuntungan investasi hingga 300 sampai 500 persen.

Setelah mengikuti rekomendasi tersebut, Younger mengaku membeli aset kripto Manta.

Namun, ia menyebut nilai aset yang dibelinya mengalami penurunan sekitar 60 persen pada April 2025.

Younger kemudian mengklaim mengalami kerugian investasi hingga sekitar Rp3 miliar.

Angka tersebut merupakan pengakuan pelapor dalam laporan awal dan belum dapat dianggap sebagai kerugian akibat tindak pidana yang telah terbukti secara hukum.

Penghentian penyelidikan oleh Polda Metro Jaya pada September 2026 menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan laporan tersebut.

Dalam laporan pertama, polisi menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana. Sementara itu, laporan kedua dihentikan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak terlapor dengan dugaan tindak pidana.

Pasal yang Dicantumkan dalam Laporan Polisi

Dalam laporan awal yang diajukan pada Januari 2026, pelapor turut mencantumkan sejumlah ketentuan perundang-undangan terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan melalui transaksi elektronik, transfer dana, serta tindak pidana lain yang menjadi bagian dari materi laporan.

Berikut pasal-pasal yang disebut dalam pemberitaan mengenai laporan awal:

  • Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  • Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
  • Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Pasal 607 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga:  Anak Bos Toko Roti di Cakung yang Aniaya Pegawai Ditangkap, Polisi: Pelaku Tak Kebal Hukum!

Pencantuman pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari dugaan yang disampaikan dalam laporan awal, bukan kesimpulan bahwa pihak terlapor telah terbukti melakukan tindak pidana.

Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikan kedua laporan pada September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara masing-masing.

Meski demikian, polisi masih membuka kesempatan bagi pelapor untuk menyampaikan bukti baru, sementara gelar perkara khusus atas permohonan kuasa hukum pelapor dalam laporan kedua direncanakan untuk dilaksanakan.

(ELG/NID/RAD)

Trending