Connect with us

Otomotif

DKI Jakarta Kembali Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir 2026

Pemutihan pajak kendaraan Jakarta berlaku 2 November–31 Desember 2026. Denda PKB dan BBNKB dibebaskan, tetapi pokok pajak tetap dibayar.

Actress 1299250

Published

on

DKI Jakarta Kembali Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir
DKI Jakarta Kembali Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir 2026. Gambar: Dok. Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 1 November 2026 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.

Program ini memberikan pembebasan sanksi administratif bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak.

Pembebasan denda berlaku secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan atau melakukan pendaftaran khusus.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Humas Pajak Jakarta, @humaspajakjakarta, pembebasan sanksi administratif tersebut mencakup denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak yang masih terutang sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, pembebasan denda tersebut tidak mencakup seluruh biaya yang berkaitan dengan kepemilikan dan administrasi kendaraan.

Biaya yang Tetap Dibayarkan Saat Pemutihan Pajak

Meskipun denda keterlambatan dibebaskan, terdapat sejumlah komponen biaya kendaraan yang tetap harus dibayarkan.

Jenis biaya tersebut bergantung pada kewajiban masing-masing pemilik kendaraan dan ketentuan yang berlaku.

Berikut enam komponen biaya yang perlu diperhatikan saat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan:

Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB merupakan kewajiban pajak tahunan yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Pembebasan denda keterlambatan tidak menghapus pokok pajak kendaraan yang masih tertunggak.

Beberapa pemerintah daerah juga memberikan pengurangan pokok pajak dengan persyaratan tertentu.

Ketentuan tersebut dapat mempertimbangkan usia kendaraan, lama tunggakan, atau waktu pembayaran.

Opsen PKB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memungut Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga:  Lapangan Kena Pajak 10%, Komunitas Padel Jakarta: Ini Olahraga Bukan Hiburan

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dengan demikian, Opsen PKB bukan merupakan komponen biaya yang harus dibayarkan wajib pajak kendaraan di DKI Jakarta.

Pajak Progresif

Pajak progresif dikenakan kepada pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran pajak ditentukan berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan dan aturan daerah.

Tidak semua program pemutihan pajak mencakup pembebasan pajak progresif. Keringanan hanya diberikan apabila diatur secara khusus dalam kebijakan pemerintah daerah.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib yang dikelola oleh Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Dalam sejumlah program keringanan, denda SWDKLLJ tahun sebelumnya dapat dibebaskan. Namun, pembebasan denda tersebut tidak secara otomatis menghapus kewajiban pembayaran pokok SWDKLLJ.

Biaya Administrasi STNK dan TNKB

Biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan komponen yang berbeda dari denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Biaya tersebut dapat dikenakan saat pemilik kendaraan melakukan perpanjangan registrasi lima tahunan.

Komponen ini termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tidak secara otomatis mendapatkan pembebasan.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi mengenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Kebijakan tersebut berlaku sejak 5 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Meski tidak dikenakan BBNKB, pemilik kendaraan bekas tetap dapat memiliki kewajiban pembayaran PKB serta biaya administrasi yang berlaku dalam proses balik nama.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Ada Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Maret Ini, Cek Daftar Provinsinya!

has a keen interest in media and tech. With SEO writing skills and breaks down the latest digital trends.

Trending