Connect with us

Otomotif

Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Juni 2026

Pemerintah di beberapa daerah menggelar pemutihan pajak dan diskon pajak kendaraan sepanjang Juni 2026.

Logompn

Published

on

Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Juni
Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Juni 2026. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 3 Juni 2026 - Pemerintah di beberapa daerah menggelar pemutihan pajak dan diskon pajak kendaraan sepanjang Juni 2026.

Kebijakan tersebut memberikan keringanan berupa pembebasan denda, pengurangan pokok pajak, hingga potongan biaya mutasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang memenuhi ketentuan masing-masing daerah.

Lantas mana saja daerah yang memberlakukan kebijakan pemutihan dan diskon pajak kendaraan? Berikut ulasannya.

DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi denda keterlambatan untuk dua jenis pajak, yaitu PKB dan BBNKB.

Insentif penghapusan denda disesuaikan otomatis oleh sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan tertulis.

Untuk perpanjangan STNK tahunan, persyaratan meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli pemilik sesuai identitas pada STNK beserta fotokopi, serta surat kuasa bermeterai apabila dikuasakan.

Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, wajib pajak membawa seluruh berkas persyaratan tahunan dan menghadirkan kendaraan untuk pemeriksaan.

Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program “Gas Jateng 5%” berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.

Program ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran hingga 21 Desember 2026.

Keringanan yang diberikan meliputi pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen dan pengurangan sanksi administrasi yang mengikuti pengenaan pokok PKB.

Kemudian pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025, serta pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan PKB bagi kendaraan yang melakukan pembayaran PKB.

Bali

Pemerintah Provinsi Bali menjalankan program keringanan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca Juga:  Lampung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Bebas Denda dan Tunggakan dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025

Untuk kendaraan hingga 200 cc diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen serta tambahan 10 persen bagi wajib pajak tanpa tunggakan tahun sebelumnya.

Kendaraan di atas 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen serta tambahan 5 persen bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan.

Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar pemutihan PKB mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Program ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu dan disebut hanya digelar satu kali selama periode pemerintahan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.

Dalam program tersebut terdapat pembebasan denda PKB, tunggakan pajak, serta kewajiban membayar pajak satu tahun berjalan.

Selain itu, tersedia diskon 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan yang berlaku mulai 1 April hingga 31 Agustus 2026.

Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026.

Program ini memberikan pembebasan denda PKB bagi pemilik kendaraan yang terlambat memperpanjang STNK serta pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Wajib pajak tetap membayar pokok PKB, denda berjalan SWDKLLJ, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti STNK, pelat nomor, dan BPKB.

Selain pembebasan denda, tersedia diskon PKB sebesar 6 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 90 hari, 4 persen untuk sebelum jatuh tempo hingga 60 hari, dan 2 persen untuk sebelum jatuh tempo hingga 30 hari.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending