Connect with us

Otomotif

Ada Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Maret Ini, Cek Daftar Provinsinya!

Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan serta diskon pajak pada Maret 2025.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 06t130140.969
Pemutihan Pajak di Berbagai Provinsi Indonesia Maret Ini | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 6 Maret 2025 - Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan serta memberikan diskon pajak kendaraan pada Maret 2025.

Program ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah di sektor transportasi yang bertujuan meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan memungkinkan wajib pajak membayar pokok pajak tanpa dikenai denda keterlambatan.

Selain itu, beberapa daerah juga menawarkan diskon pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Berikut MPN Indonesia telah rangkum dari berbagai sumber daftar provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan dan diskon pajak bagi pemilik kendaraan.

Kepulauan Riau

Di Kepulauan Riau, pemerintah daerah memberlakukan kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 13,94 persen.

Selain itu, terdapat pula potongan 39,75 persen untuk biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Program ini bertujuan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan.

Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh telah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), termasuk penghapusan denda PKB serta pajak kendaraan yang mati lebih dari dua tahun. Program ini berakhir pada 15 Januari 2025.

Namun, berdasarkan unggahan di akun Instagram Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) @bpkaaceh (3/1/2025), kebijakan pemutihan pajak progresif masih mendapatkan pemutihan hingga 31 Desember 2025.

Pajak progresif dikenakan kepada masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan, di mana tarif pajaknya meningkat seiring jumlah kendaraan yang dimiliki.

Dengan adanya pemutihan pajak progresif ini, diharapkan dapat mengurangi beban pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.

Riau

Berdasarkan informasi dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau @bapendariau (5/1), program pemutihan pajak kendaraan berlangsung mulai 5 Januari hingga 5 April 2025.

Baca Juga:  Temukan 'Uang Tidur' Rp3 T di Bojonegoro, Purbaya: Pemda Bukan Tempat Menabung

Dalam periode tersebut, sanksi administrasi atau denda akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan akan dihapuskan, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak yang tertunggak.

Namun, program ini tidak mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja.

Pemilik kendaraan tetap harus membayar SWDLLJ sesuai ketentuan yang berlaku.

 (AKM/NID/RAD)

Trending