Connect with us

Berita

Sopir yang Aniaya Dokter Koas Unsri Ditetapkan Jadi Tersangka!

Fadillah alias Datuk ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dokter koas Unsri. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Actress 1299250

Published

on

Sopir yang Aniaya Dokter Koas Unsri Ditetapkan Jadi Tersangka!
Sopir yang Aniaya Dokter Koas Unsri Ditetapkan Jadi Tersangka! Gambar : Kompas.com/Dok. Aji YK Putra

MPN Indonesia 15 Desember 2024 - Fadillah alias Datuk (37), seorang sopir, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.

Penetapan ini terkait kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi Hadyhan (22), seorang dokter koas dari Universitas Sriwijaya (Unsri).

Penetapan Tersangka Setelah Pemeriksaan Intensif

Status tersangka Fadillah ditetapkan usai pemeriksaan intensif yang berlangsung sepanjang Jumat malam (13/12).

Fadillah mendatangi Polda Sumsel dengan didampingi kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, sekitar pukul 10.30 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, menyatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup.

“Penyidik telah menetapkan satu tersangka atas nama Fadillah alias Datuk dalam kasus penganiayaan dokter koas atau mahasiswa kedokteran,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Sabtu (14/12).

Kronologi Penganiayaan

Peristiwa penganiayaan dokter koas Unsri terjadi pada Selasa malam (10/12) dan melibatkan Fadillah, yang diketahui bekerja sebagai sopir LN, seorang pengusaha.

LN sebelumnya bertemu dengan korban, Muhammad Luthfi, untuk membahas jadwal piket Tahun Baru yang dianggap memberatkan anaknya, LD, yang juga seorang dokter koas di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Palembang.

Kombes Pol Sunarto menjelaskan bahwa tindakan kekerasan ini dipicu oleh emosi tersangka terhadap sikap korban.

“Tersangka merasa korban tidak sopan dalam tutur kata dan bahasa tubuh. Secara spontan, tersangka langsung melakukan pemukulan,” jelasnya.

Dampak Hukum dan Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, Fadillah dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, yang mengatur ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kuasa hukum tersangka, Titis Rachmawati, mengungkapkan bahwa insiden ini dipicu oleh kesalahpahaman. Meski begitu, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum berdasarkan bukti yang tersedia.

Baca Juga:  Dua Anggota TNI Divonis Penjara Seumur Hidup atas Penembakan Bos Rental Ilyas Abdurrahman

Trending