Connect with us

Berita

Diduga Tak Terima Diputusin, Mantan Pacar Siram Mahasiswi Yogyakarta dengan Air Keras

Kasus penyiraman air keras terhadap Natasya Hutagalung di Yogyakarta diungkap polisi. Mantan pacar dan eksekutor bayaran kini ditangkap.

Logompn

Published

on

Diduga Tak Terima Diputusin, Mantan Pacar Siram Mahasiswi Yogyakarta dengan Air Keras
Diduga Tak Terima Diputusin, Mantan Pacar Siram Mahasiswi Yogyakarta dengan Air Keras. Gambar: Kumparan/Arfiansyah Panji Purnandaru

MPN Indonesia 28 Desember 2024 - Pelaku penyiraman air keras terhadap Natasya Hutagalung (21), mahasiswi asal Kalimantan Barat yang menempuh pendidikan di sebuah perguruan tinggi swasta di Yogyakarta, berhasil diungkap pihak kepolisian.

Kejadian yang berlangsung pada malam Natal, Selasa (24/12) ini didalangi oleh mantan pacar korban, B alias Billy (26), yang bekerja sama dengan seorang eksekutor bayaran.

Kasus kriminal ini tengah diproses sebagai tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Motif Balas Dendam Pelaku Utama

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol MP Probo Satrio, mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah rasa sakit hati karena diputuskan oleh korban pada Agustus 2024 setelah menjalin hubungan asmara selama tiga tahun.

Pelaku, yang merupakan mahasiswa program S2 di Yogyakarta, menyusun aksi ini sebagai bentuk balas dendam.

Pelaku menyewa eksekutor, S alias Satim (26), warga Kuningan, Jawa Barat, dengan bayaran Rp7 juta untuk melakukan penyiraman air keras.

“Pelaku B tidak terima hubungan mereka berakhir dan menyuruh S melakukan aksi penyiraman air keras dengan alasan balas dendam,” jelas Probo pada Kamis (26/12).

Rencana dan Eksekusi Penyiraman

Perencanaan aksi dilakukan sejak pertengahan Desember 2024.

Pelaku B menggunakan akun Facebook untuk mencari seseorang yang bersedia melaksanakan tugas tertentu.

Setelah berkomunikasi lebih lanjut melalui WhatsApp, pelaku B, yang menyamar sebagai seorang perempuan bernama Sen Lung, mengarang cerita bahwa suaminya berselingkuh dengan korban.

Pembayaran dilakukan bertahap menggunakan sistem COD (cash on delivery) tanpa pertemuan langsung.

Sebagian uang sebesar Rp1,6 juta digunakan untuk membeli air keras dan peralatan lainnya.

Baca Juga:  Polisi Gabungan Asia Bongkar Jaringan Penipuan Internasional, 1.800 Pelaku Ditangkap

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku S sempat beberapa kali melakukan survei lokasi kos korban.

Pada malam Natal, pelaku S menyamar sebagai pengantar barang dengan mengenakan jaket ojek online.

Dia masuk ke kos korban di kawasan Baciro, Gondokusuman, dan langsung menyiramkan air keras ke wajah dan tubuh korban yang baru selesai mandi.

“Pelaku masuk tanpa bicara dan langsung menyiramkan air keras. Korban berteriak keras sehingga warga sekitar segera memberikan pertolongan,” ungkap Probo.

Korban kemudian dilarikan ke RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta untuk perawatan intensif.

Kondisi Korban dan Langkah Hukum

Korban mengalami luka bakar serius pada wajah, tubuh bagian atas, tangan, dan kaki.

Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUP Dr. Sardjito, Banu Hermawan, menyatakan bahwa kondisi korban sudah mulai membaik meski masih menjalani perawatan khusus.

“Kami telah memberikan penanganan intensif untuk luka bakar korban. Saat ini, korban sudah mampu berkomunikasi,” ujar Banu pada Kamis (26/12).

Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap kedua pelaku.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang direncanakan, Pasal 354 ayat 2, Pasal 353 ayat 2, dan Pasal 351 ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Perbuatan pelaku sangat terencana, mulai dari motif, perekrutan eksekutor, hingga cara pembayaran. Kami pastikan mereka akan menghadapi hukuman yang sesuai,” tegas Probo.

Trending