Connect with us

Berita

Istri Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Geram: “Dua Kali ke ATM, Selalu Saldo Anda Nol”

Istri Hakim Mangapul mengaku kesulitan finansial setelah suaminya terseret kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Saldo rekening nol, terpaksa jual perhiasan.

Arthur

Published

on

Istri Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Geram Dua Kali ke ATM, Selalu Saldo Anda Nol
Istri Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Geram Dua Kali ke ATM, Selalu Saldo Anda Nol. Gambar: VIVA.co.id/M Ali Wafa

MPN Indonesia 8 Januari 2025 - Martha Panggabean, istri hakim Mangapul, mengungkapkan kesulitan finansial yang dialami keluarganya setelah suaminya terseret dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Hal ini ia sampaikan saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (7/1).

Martha mengaku tidak lagi menerima gaji dari suaminya sejak Desember 2024.

Kondisi ini berdampak pada kebutuhan keluarganya, terutama karena tiga anaknya masih berkuliah.

“Tidak ada lagi (terima gaji). Sejak Desember tidak pernah lagi dapat gaji sampai sekarang,” ujar Martha dalam kesaksiannya.

Ia juga menceritakan kesulitannya ketika mencoba mengambil uang di ATM. Saat dua kali mengecek saldo, ia mendapati bahwa saldo di rekeningnya nol.

“Saya dua kali datang ke ATM, selalu saldo Anda nol, saldo Anda nol. Sedih sekali itu saya, Pak,” tuturnya sambil menangis.

Dampak Finansial bagi Keluarga

Karena situasi tersebut, Martha mengaku harus mengandalkan bantuan dari kakak iparnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Ia juga terpaksa menjual perhiasan demi membayar biaya kuliah anak-anaknya.

“Saya minta bantuan sama kakak, kakak saya juga ada. Kakak ipar juga tolong saya dibantu,” katanya.

Martha menjelaskan bahwa menjual perhiasan menjadi salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan keluarga, terutama untuk membayar uang kuliah anak-anaknya.

“Namanya ibu-ibu, ada kecil-kecil kita punya perhiasan, itu kita geser supaya bisa bertahan. Karena sekarang untuk membayar uang kuliah juga anak-anak,” tambahnya.

Dugaan Suap dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

Kasus suap dan gratifikasi ini melibatkan tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan pacarnya.

Baca Juga:  P Diddy bakal Hadapi Sidang Kasus Kejahatan Seksualnya pada 5 Mei 2025

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa ketiga hakim tersebut menerima suap sebesar Rp4,6 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Singapura.

“Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan SGD308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura),” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (24/12/2024).

Rincian Penerimaan Uang oleh Hakim

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan rincian penerimaan uang oleh masing-masing hakim:

  • Erintuah Damanik menerima uang tunai sebesar 48 ribu dolar Singapura dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat, selaku kuasa hukum Ronald Tannur.
  • Mangapul menerima uang tunai sebesar 36 ribu dolar Singapura.
  • Heru Hanindyo menerima 30 ribu dolar Singapura yang kemudian disimpan oleh Erintuah Damanik.
  • Selain itu, Heru Hanindyo juga menerima uang tambahan sebanyak Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura dari Meirizka Widjaja Tannur serta Lisa Rachmat.

Jaksa menegaskan bahwa uang tersebut diberikan kepada ketiga hakim dengan tujuan agar mereka menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur.

Dakwaan Terhadap Tiga Hakim

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan ketiga hakim melanggar Pasal 5 ayat (2) jo.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 12 B Jo.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain suap, jaksa juga mendakwa ketiga hakim dengan tuduhan menerima gratifikasi.

Sidang terhadap kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga:  Pria yang Tendang Wanita di Senayan City Berhasil Ditangkap Polisi

Trending