Internasional
Malaysia jadi Negara Pertama di Dunia yang Perbolehkan Bayar Zakat Pakai Kripto
Malaysia menjadi negara pertama yang mengizinkan pembayaran zakat dengan kripto. Kebijakan ini bertujuan memanfaatkan blockchain untuk zakat digital.
MPN Indonesia 11 Januari 2025 - Malaysia telah menjadi negara pertama di dunia yang mengizinkan pembayaran zakat menggunakan mata uang kripto.
Kebijakan ini diumumkan oleh Pusat Pungutan Zakat Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan (PPZ-MAIWP) dan bertujuan untuk memanfaatkan teknologi blockchain guna mendukung kewajiban zakat.
Keputusan Pemerintah
CEO PPZ-MAIWP, Datuk Abdul Hakim Amir Osman, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi perubahan sumber kekayaan umat Muslim, terutama generasi muda yang semakin aktif dalam dunia kripto.
Berdasarkan data, 54,2% investor kripto di Malaysia adalah mereka yang berusia antara 18 hingga 34 tahun, menjadikannya sebagai sumber potensi zakat yang signifikan.
“Kebijakan ini dibuat untuk mengedukasi umat Islam tentang kewajiban zakat mereka di era teknologi blockchain dan cryptocurrency,” ungkap Abdul Hakim.
Dalam sidang ke-134 Komite Konsultatif Hukum Islam Wilayah Federal, mata uang digital telah disepakati sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan.
Adapun zakat bisnis untuk aset digital ditetapkan sebesar 2,5%.
Digitalisasi Zakat dan Peningkatan Koleksi Aset Digital
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Malaysia untuk mendigitalisasi praktik keagamaan, sekaligus mempermudah umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat.
“Digitalisasi praktik keagamaan menunjukkan bahwa Islam terus berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan para pengikutnya,” jelas Abdul Hakim.
Hasil dari kebijakan ini terlihat dari peningkatan pengumpulan zakat dari aset digital.
Pada tahun 2023, total zakat yang terkumpul dari aset digital mencapai RM 25.983,91 (setara Rp9,3 miliar), meningkat 73% dibandingkan tahun sebelumnya.
Hingga akhir 2024, zakat dari aset digital diproyeksikan mencapai RM 44.991,97 (sekitar Rp16,2 miliar).
Potensi ini semakin besar mengingat nilai aset digital yang dimiliki masyarakat Malaysia saat ini dilaporkan sekitar RM 16 miliar atau Rp57,7 triliun.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
