Connect with us

Internasional

Malaysia jadi Negara Pertama di Dunia yang Perbolehkan Bayar Zakat Pakai Kripto

Malaysia menjadi negara pertama yang mengizinkan pembayaran zakat dengan kripto. Kebijakan ini bertujuan memanfaatkan blockchain untuk zakat digital.

Actress 1299250

Published

on

Malaysia jadi Negara Pertama di Dunia yang Perbolehkan Bayar Zakat Pakai Kripto
Malaysia jadi Negara Pertama di Dunia yang Perbolehkan Bayar Zakat Pakai Kripto. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 11 Januari 2025 - Malaysia telah menjadi negara pertama di dunia yang mengizinkan pembayaran zakat menggunakan mata uang kripto.

Kebijakan ini diumumkan oleh Pusat Pungutan Zakat Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan (PPZ-MAIWP) dan bertujuan untuk memanfaatkan teknologi blockchain guna mendukung kewajiban zakat.

Keputusan Pemerintah

CEO PPZ-MAIWP, Datuk Abdul Hakim Amir Osman, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi perubahan sumber kekayaan umat Muslim, terutama generasi muda yang semakin aktif dalam dunia kripto.

Berdasarkan data, 54,2% investor kripto di Malaysia adalah mereka yang berusia antara 18 hingga 34 tahun, menjadikannya sebagai sumber potensi zakat yang signifikan.

“Kebijakan ini dibuat untuk mengedukasi umat Islam tentang kewajiban zakat mereka di era teknologi blockchain dan cryptocurrency,” ungkap Abdul Hakim.

Dalam sidang ke-134 Komite Konsultatif Hukum Islam Wilayah Federal, mata uang digital telah disepakati sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan.

Adapun zakat bisnis untuk aset digital ditetapkan sebesar 2,5%.

Digitalisasi Zakat dan Peningkatan Koleksi Aset Digital

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Malaysia untuk mendigitalisasi praktik keagamaan, sekaligus mempermudah umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat.

“Digitalisasi praktik keagamaan menunjukkan bahwa Islam terus berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan para pengikutnya,” jelas Abdul Hakim.

Hasil dari kebijakan ini terlihat dari peningkatan pengumpulan zakat dari aset digital.

Pada tahun 2023, total zakat yang terkumpul dari aset digital mencapai RM 25.983,91 (setara Rp9,3 miliar), meningkat 73% dibandingkan tahun sebelumnya.

Hingga akhir 2024, zakat dari aset digital diproyeksikan mencapai RM 44.991,97 (sekitar Rp16,2 miliar).

Potensi ini semakin besar mengingat nilai aset digital yang dimiliki masyarakat Malaysia saat ini dilaporkan sekitar RM 16 miliar atau Rp57,7 triliun.

Baca Juga:  Program Magang Nasional akan Jangkau Seluruh Provinsi di Indonesia

Trending