Connect with us

Berita

Putusan Hakim Bebaskan WNA China Kasus Emas 774 Kg, Jaksa Ajukan Langkah Kasasi

Pengadilan Tinggi Pontianak memutuskan membebaskan Hao Yu, WN China yang sebelumnya divonis 3,5 tahun dalam kasus tambang ilegal 774 kg emas di Ketapang.

Actress 1299250

Published

on

Putusan Hakim Bebaskan WNA China Kasus Emas 774 Kg, Jaksa Ajukan Langkah Kasasi
Putusan Hakim Bebaskan WNA China Kasus Emas 774 Kg, Jaksa Ajukan Langkah Kasasi. Gambar: Berita Satu

Kalimantan Barat, MPN Indonesia 15 Januari 2025 - Pengadilan Tinggi Pontianak memutuskan untuk membebaskan Hao Yu (48), warga negara China yang sebelumnya didakwa mencuri 774 kg emas di Kalimantan Barat.

Kejaksaan Negeri Ketapang menyatakan akan segera mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Sebelumnya, Hao Yu telah dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ketapang sebelum vonis tersebut dibatalkan.

“Menyatakan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tanggal Penuntut Umum,” dilansir dari Petikan Putusan Pidana tertanggal 13 Januari 2025.

Putusan Pengadilan dan Dasar Keputusan

Pengadilan Tinggi Pontianak menetapkan bahwa Hao Yu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan penambangan tanpa izin.

Dalam dokumen Petikan Putusan Pidana tertanggal 13 Januari, Ketua Majelis Hakim Isnurul S. Arif memutuskan untuk menerima banding yang diajukan oleh terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang sebelumnya.

Dengan keputusan ini, Hao Yu langsung dibebaskan dari tahanan.

Hao Yu dituduh melakukan kegiatan tambang ilegal di Kabupaten Ketapang dengan menggunakan alat berat.

Aktivitas tersebut berlangsung di area tambang berstatus pemeliharaan, yang menurut hukum tidak diperbolehkan untuk kegiatan produksi.

Terdakwa awalnya didakwa melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Jaksa Ajukan Kasasi

Panter Rivay Sinambela, Kasi Intelijen Kejari Ketapang, menyatakan bahwa langkah kasasi merupakan kewajiban setelah Pengadilan Tinggi membebaskan terdakwa.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ketapang telah menjatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun dan denda sebesar Rp30 miliar kepada Hao Yu pada Kamis (10/10/2024).

Baca Juga:  Radja Nainggolan Bebas Bersyarat atas Dugaan Kasus Penyelundupan Kokain

“Kita wajib kasasi,” ujar Panter pada Selasa (14/1).

Ia juga menegaskan bahwa tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya adalah pidana penjara lima tahun dan denda Rp50 miliar.

Jaksa menilai bahwa tindakan Hao Yu telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp1,020 triliun.

Kasus ini mencuat akibat kehilangan cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg yang seharusnya menjadi bagian dari kekayaan negara.

Aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut tidak hanya berdampak pada lingkungan tetapi juga menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.

Terdakwa diketahui menggunakan alat berat untuk menambang di lokasi yang hanya diperuntukkan untuk pemeliharaan.

Kejaksaan berargumen bahwa tindakan ini melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait pengelolaan sumber daya mineral.

Trending