Connect with us

Berita

Didakwa 12 Tahun Penjara, Agus Disabilitas Histeris Lihat Ibunya Shock sampai Pingsan

Dalam sidang perdana Agus Buntung, ibunya pingsan dan terluka. Terdakwa menghadapi tuntutan hukuman 12 tahun penjara.

Actress 1299250

Published

on

Didakwa 12 Tahun Penjara, Agus Disabilitas Histeris Lihat Ibunya sampai Pingsan dan Berdarah
Didakwa 12 Tahun Penjara, Agus Disabilitas Histeris Lihat Ibunya sampai Pingsan dan Berdarah. Gambar: Liputan6

MPN Indonesia 17 Januari 2025 - I Wayan Agus Suartama, atau yang lebih dikenal dengan nama Agus Buntung menghadiri agenda pembacaan surat dakwaan yang disidangkan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Kamis (16/1).

Dalam momen tersebut, ibu terdakwa, Ni Gusti Ayu Padni, pingsan hingga kepalanya terbentur dan mengeluarkan darah.

Sidang Perdana dan Insiden di Halaman Pengadilan

Sidang perdana kasus yang menjerat Agus Buntung ini beragendakan pembacaan dakwaan.

Agus didakwa dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atas tuduhan pelecehan seksual.

Seusai persidangan, Agus yang mengenakan rompi merah maroon langsung digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Mataram untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Kedua orang tuanya terlihat turut mengantar hingga ke mobil tahanan.

Namun, saat Agus sudah masuk ke dalam mobil tahanan, ibunya tiba-tiba terjatuh pingsan di halaman PN Mataram.

Kepala Ni Gusti Ayu Padni membentur pojok taman, hingga menyebabkan luka.

Agus yang berada di dalam mobil mendengar kejadian tersebut dan langsung berteriak histeris.

Meskipun demikian, mobil tahanan tetap meninggalkan lokasi pengadilan sesuai prosedur.

Ni Gusti Ayu Padni yang tak sadarkan diri segera dilarikan ke RS Bhayangkara oleh suaminya dengan bantuan beberapa petugas pengadilan.

Juru Bicara PN Mataram, Lalu Muhamad Sandi Iramaya, menduga insiden tersebut dipicu oleh kondisi fisik dan tekanan emosional yang dialami ibu Agus selama proses persidangan.

“Mungkin kondisinya kurang sehat atau kurang konsentrasi, sehingga terjatuh dan kepalanya membentur pojok taman,” ujar Sandi.

“Yang bersangkutan berjalan terjatuh, kepala belakangnya membentur pojok taman dan sudah dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis,” tambahnya.

Baca Juga:  Kepala BNN Sebut Dewi Astutik Aktor Utama Penyelundupan 2 Ton Sabu

Tuntutan Hukuman dan Kondisi Agus di Tahanan

Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Agus dengan hukuman 12 tahun penjara atas dakwaan kejahatan seksual.

Kuasa hukum terdakwa menyebut Agus merasa tidak nyaman selama menjalani penahanan di Lapas karena keterbatasan fasilitas untuk penyandang disabilitas.

Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan pendampingan bagi Agus di dalam Lapas.

Namun, Joko juga menekankan bahwa kenyamanan bukan prioritas utama dalam sistem pemasyarakatan.

“Fasilitas yang disediakan lebih kepada aksesibilitas untuk penyandang disabilitas, bukan masalah nyaman atau tidak nyaman,” jelas Joko.

Untuk membantu aktivitas yang tidak dapat dilakukan sendiri oleh Agus, seorang sepupunya yang juga menjadi narapidana ditugaskan untuk mendampinginya.

Meski begitu, kuasa hukum Agus mengajukan permohonan agar terdakwa mendapat penangguhan penahanan dan dialihkan menjadi tahanan rumah atau kota, dengan alasan kondisi fisik dan psikologisnya.

Reaksi Emosional Agus di Tengah Kasus

Sebelumnya, saat menerima informasi bahwa dirinya akan ditempatkan di Lapas, Agus sempat berontak, menangis, dan memohon agar penahanannya digantikan dengan tahanan rumah.

Ibu Agus, Ni Gusti Ayu Padni, mengaku bahwa Agus sangat bergantung pada dirinya dalam menjalani aktivitas sehari-hari, termasuk memenuhi kebutuhan dasar.

“Dia tidak bisa hidup sendiri. Kalau dia normal, saya bisa lepas,” ungkap Ni Gusti Ayu Padni.

Meski demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, memastikan bahwa keputusan penahanan Agus telah melalui berbagai pertimbangan hukum.

Hal ini mencakup hasil visum dan analisis psikolog forensik yang menjadi dasar kuat bagi jaksa.

Ivan juga menambahkan bahwa ruang tahanan khusus bagi penyandang disabilitas telah disiapkan untuk Agus.

Trending