Connect with us

Berita

Perumahan di Tambun Bekasi tetap Digusur Meski Warga Klaim Punya Sertifikat

PN Cikarang mengeksekusi 27 bidang tanah di Tambun Bekasi meskipun warga dan developer mengklaim memiliki SHM.

Actress 1299250

Published

on

Perumahan di Tambun Bekasi tetap Digusur Meski Warga Klaim Punya Sertifikat
Perumahan di Tambun Bekasi tetap Digusur Meski Warga Klaim Punya Sertifikat. Gambar: Kumparan/Fadhil Pramudya

MPN Indonesia 3 Februari 2025 - Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II melaksanakan eksekusi pengosongan lahan terhadap 27 bidang tanah di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (30/1).

Eksekusi ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang diterbitkan pada 25 Maret 1997.

Eksekusi mencakup tanah dan bangunan, termasuk rumah tinggal, ruko, dan warung, dengan luas total 3.100 meter persegi.

Humas PN Cikarang Kelas II, Isnanda Nasution, menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari delegasi Pengadilan Negeri Bekasi.

Keputusan terkait kasus tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap di tingkat Mahkamah Agung.

“Proses persidangan awalnya di PN Bekasi, karena sudah berpisah, maka eksekusinya dilakukan di PN Cikarang sebagai eksekusi delegasi. Keputusan sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga yang dilakukan hanya pengosongan,” ujar Isnanda pada Minggu (2/2).

Sebelum eksekusi dilakukan, PN Cikarang telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penghuni rumah dan pemilik ruko pada 18 Desember 2024.

Surat tersebut menginformasikan bahwa eksekusi pengosongan akan dilakukan pada 20 Januari 2025.

Warga dan Developer Klaim Punya Sertifikat Hak Milik (SHM)

Meski eksekusi tetap berjalan, warga dan developer Cluster Setia Mekar Residence 2 mengklaim bahwa mereka memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan rumah yang dihuni.

SHM tersebut dikeluarkan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi.

Perwakilan developer, Ahmad Bari, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya sengketa lahan yang menjadi dasar eksekusi ini.

“Kita tidak tahu duduk perkaranya. Pertempurannya antara siapa dengan siapa, kita enggak tahu,” ujarnya.

Baca Juga:  Polisi Usut Kasus Sengketa Tanah BMKG vs Ormas di Tangsel

Warga dan developer juga menyayangkan keputusan eksekusi yang dilakukan tanpa melibatkan mereka dalam proses hukum sebelumnya.

Warga Tambun Bekasi Ajukan Gugatan Balik

Merespons eksekusi yang tetap berlangsung, warga Tambun Selatan mengajukan gugatan balik terhadap pemenang sengketa lahan, Mimi Djamilah.

Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada 17 Januari 2025.

Salah satu warga terdampak, Abdul Bari (40), menyatakan bahwa langkah hukum ini dilakukan untuk memperjuangkan hak kepemilikan mereka atas tanah tersebut.

“Kita punya hak sebagai warga negara untuk melakukan upaya hukum terhadap hasil keputusan,” ujarnya saat ditemui pada Minggu (2/2).

Bari menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini harus dilakukan melalui jalur hukum, bukan hanya musyawarah.

Gugatan perlawanan yang telah diajukan diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi warga untuk mendapatkan kembali hak mereka.

Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (10/2). Namun, warga menyayangkan bahwa meskipun gugatan telah didaftarkan, eksekusi pengosongan tetap dilakukan sebelum persidangan berlangsung.

“Sudah tercipta kondisi yang sedemikian rupa sehingga suara-suara kami di pengadilan tidak digubris. Istilahnya hanya sebatas pepesan kosong,” kata Bari.

Sengketa Tanah Berjalan Sejak Lama

Kasus sengketa tanah ini telah berlangsung selama beberapa dekade, dengan putusan awal dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi pada 1997.

Namun, warga Cluster Setia Mekar Residence 2 baru mengetahui permasalahan ini setelah menerima surat pemberitahuan eksekusi pada Desember 2024.

Meskipun telah mengajukan gugatan balik, langkah tersebut tidak menghentikan eksekusi pengosongan yang dilakukan oleh PN Cikarang.

Hal ini membuat warga mempertanyakan keadilan dalam proses hukum yang berlangsung.

Dengan gugatan yang telah diajukan, warga berharap mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka yang telah bersertifikat.

Baca Juga:  Mobil Terseret Banjir di Bekasi, Warga Berhasil Selamatkan Pengemudi

Sidang yang akan digelar pada 10 Februari 2025 akan menjadi penentu bagi perjuangan mereka dalam mempertahankan hak atas tanah dan rumah di perumahan Tambun, Bekasi.

Trending