Connect with us

Kriminal

Ternyata Ini Alasan Pemerintah Indonesia Ingin Keluarkan Reynhard Sinaga dari Penjara Inggris

Pemerintah Indonesia tengah berupaya memulangkan Reynhard Sinaga melalui negosiasi bilateral dengan pihak Britania Raya.

Actress 1299250

Published

on

Ternyata Ini Alasan Pemerintah Indonesia Ingin Keluarkan Reynhard Sinaga Dari Penjara Inggris
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Indonesia Ingin Keluarkan Reynhard Sinaga dari Penjara Inggris. Gambar: Dok. Wikipedia

MPN Indonesia 8 Februari 2025 - Pemerintah Indonesia tengah berupaya memulangkan Reynhard Sinaga, terpidana seumur hidup dalam kasus pemerkosaan di Inggris.

Langkah ini dilakukan melalui negosiasi bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Britania Raya.

Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan Kriminal, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Ahmad Usmarwi Kaffah, mengungkapkan bahwa pembicaraan dengan pihak Kedutaan Besar Inggris akan segera dilakukan.

“Kami akan sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan. Pihak Kedutaan Besar Inggris dalam waktu dekat akan bernegosiasi dengan kami. Mudah-mudahan kita bisa mengembalikan,” ujar Ahmad pada Selasa (4/2).

Negosiasi dan Alasan Pemulangan

Menurut Ahmad, Pemerintah Indonesia sedang berkoordinasi dengan pihak berwenang di Inggris untuk membahas proses pemulangan Reynhard Sinaga.

Salah satu faktor yang mendorong langkah ini adalah permintaan dari keluarga Reynhard.

“Permintaan dari orang tua itulah yang memperkuat kita untuk melakukan repatriasi,” ungkap Ahmad.

Ia juga menyinggung perbedaan prosedur pemulangan narapidana dibandingkan dengan negara lain seperti Australia, Filipina, dan Prancis.

Pemerintah Indonesia menginginkan mekanisme pertukaran narapidana sebagai bagian dari solusi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Kriminal, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan perlindungan bagi warga negaranya, meskipun yang bersangkutan telah melakukan kejahatan di luar negeri.

“Kami mempelajari dan memantau dengan serius persoalan ini karena menyangkut seorang warga negara Indonesia di luar negeri yang melakukan kesalahan dan dipidana di negara lain,” kata Yusril pada 20 Desember 2024 silam.

Baca Juga:  Terbukti Satu KK dengan Dosen Untag yang Tewas di Hotel, AKBP Basuki Dipatsus 20 Hari

Ia menambahkan bahwa saat ini pemerintah masih dalam tahap pengumpulan informasi lebih lanjut terkait kasus ini.

Serangan di Penjara dan Kondisi Reynhard Sinaga

Upaya pemulangan Reynhard Sinaga mengemuka setelah adanya laporan bahwa ia menjadi target serangan di penjara HMP Wakefield, sebuah lembaga pemasyarakatan kategori A di Inggris.

Insiden tersebut terjadi pada 4 Juli 2023 dan hampir menyebabkan cedera serius terhadap Reynhard.

Menurut sumber yang dikutip oleh The Sun, Reynhard mengalami perlakuan buruk dari sesama tahanan akibat kejahatan yang dilakukannya.

“Sinaga bersikap arogan dan semua orang membencinya. Dia jelas-jelas menjadi target di penjara karena kejahatan bejatnya,” ungkap sumber tersebut.

Serangan terhadap Reynhard akhirnya dihentikan oleh petugas penjara.

Salah satu pelaku, Jack McRae (32), telah didakwa atas percobaan kekerasan dan kemudian dipindahkan ke penjara Frankland di Co Durham.

Kasus Reynhard Sinaga dan Hukuman di Inggris

Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Januari 2020 setelah terbukti melakukan 159 pemerkosaan terhadap 48 pria.

Kejahatan tersebut terjadi dalam kurun waktu 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.

Reynhard tiba di Inggris pada 2005 sebagai mahasiswa. Kejahatannya baru terungkap setelah salah satu korbannya terbangun saat serangan terjadi pada 2017.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, pihak berwenang menemukan ribuan jam rekaman yang merekam tindak kejahatan yang dilakukannya.

Polisi Manchester Raya menyatakan bahwa sejak Reynhard dipenjara, sebanyak 23 korban tambahan telah diidentifikasi.

Secara keseluruhan, ia diyakini telah melakukan pelecehan terhadap 206 pria.

Pada 6 Januari 2020, Pengadilan Manchester memvonis Reynhard dengan hukuman seumur hidup, dengan ketentuan minimal menjalani 30 tahun di penjara sebelum mengajukan pembebasan bersyarat.

Hakim Suzanne Goddard menyebutnya sebagai predator seksual yang tidak akan pernah aman untuk dibebaskan.

Baca Juga:  Dipaksa Ngaku Edarkan Sabu, Ammar Zoni: Kami Dipukul dan Disetrum

Pada Desember 2020, Mahkamah Banding Inggris memperberat hukumannya menjadi minimal 40 tahun sebelum bisa mengajukan permohonan bebas.

Respons Keluarga dan Langkah Selanjutnya

Mengenai hukuman yang diterima Reynhard Sinaga, pihak keluarganya menyatakan menerima keputusan pengadilan.

Ayahnya, dalam wawancara dengan BBC News Indonesia pada 7 Januari 2020, hanya memberikan tanggapan singkat.

“Saya sudah menerima apa adanya, sesuai dengan perbuatannya. Tak usah lagi dibahas,” ungkapnya.

Hingga saat ini, Pemerintah Indonesia masih dalam tahap negosiasi dengan pihak Inggris untuk kemungkinan pemulangan Reynhard Sinaga.

Trending