Selebriti
Dipaksa Ngaku Edarkan Sabu, Ammar Zoni: Kami Dipukul dan Disetrum
Ammar Zoni mengaku dipukul dan disetrum saat diperiksa polisi terkait dugaan peredaran sabu di Rutan Salemba. Polisi membantah tudingan tersebut.
MPN Indonesia 20 Desember 2025 - Terdakwa kasus narkotika, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, mengaku mengalami kekerasan fisik saat menjalani pemeriksaan oleh polisi terkait dugaan peredaran sabu di Rutan Salemba.
Pengakuan tersebut disampaikan Ammar dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/12).
Dalam persidangan, Ammar menyebut dirinya dipukul dan disetrum agar mengakui telah mengedarkan 100 gram sabu di dalam rutan.
Pernyataan itu ia sampaikan langsung saat mengajukan pertanyaan kepada saksi dari kepolisian, Arif Rahman, yang hadir memberikan keterangan.
Bantahan Polisi atas Tuduhan Kekerasan
Ammar mempertanyakan proses interogasi yang disebut berlangsung pada 3 Januari 2025 dan menanyakan apakah pemeriksaan tersebut dilakukan dengan intimidasi atau kekerasan.
“Yang mau saya tanyakan, apakah saya berbicara itu waktu itu, bagaimana perlakuannya? Yakin tidak melakukan intimidasi? Yakin tidak ada kekerasan?” ujar Ammar dalam persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Arif Rahman membantah tudingan tersebut.
“Yakin enggak ada kekerasan,” jelasnya.
Ammar kemudian meminta agar rekaman CCTV saat proses interogasi ditampilkan di persidangan.
“Tidak ada penekanan? Tidak ada pemukulan? Ini semua berlima (terdakwa) kita bisa lihat. Tolong Yang Mulia dihadirkan CCTV, Yang Mulia. Karena di situ ada CCTV, kita di bawah tekanan, dipukuli, disetrum, dipaksa untuk mengaku,” ungkap Ammar di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan bahwa pengakuan yang terekam dalam video pemeriksaan sebelumnya dibuat di bawah tekanan.
“Makanya kami minta dihadirkan CCTV dari pihak rutan. Tadi kan bilangnya tanggal 3 Januari, di situ ada CCTV. Pengakuan saya itu berdasarkan dari tekanan,” sambung Ammar.
Dugaan Peredaran Sabu dan Barang Bukti di Rutan
Dalam persidangan yang sama, jaksa mengungkap bahwa Ammar Zoni didakwa menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus buronan.
Sabu tersebut kemudian dibagikan kepada beberapa orang, termasuk kepada terdakwa lain bernama Muhammad Rivaldi yang disebut menerima 50 gram.
Transaksi pertama diduga terjadi pada 31 Desember 2024 di Blok 1 Rutan Salemba.
Komunikasi lanjutan antara para pihak berlangsung pada 3 Januari 2025 melalui aplikasi Zangi.
Petugas rutan yang mencurigai aktivitas para terdakwa kemudian melakukan penggeledahan di kamar Ammar Zoni.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa kristal putih seberat 0,741 gram dalam klip plastik kecil, satu tas plastik berisi 22 linting daun kering seberat 4,23 gram, serta satu bungkus plastik berisi 42 linting daun ganja kering dengan berat 10,694 gram.
Keterangan Saksi soal Upah Peredaran Narkotika
Saksi dari kepolisian, Randi Iswahyudi, menyatakan bahwa Ammar Zoni menerima upah sebesar Rp10 juta dari hasil peredaran sabu tersebut.
“Dari 100 gram menjadi Rp10 juta,” kata Randi.
Ketua majelis hakim kemudian menegaskan kembali keterangan tersebut dengan bertanya, “100 gram menjadi Rp10 juta? Untuk si terdakwa Ammar saja?” yang dijawab, “Siap,” oleh Randi.
Jalannya Sidang dan Dakwaan terhadap Ammar Zoni
Sidang yang digelar pada Kamis (18/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dihadiri langsung oleh Ammar Zoni setelah mendapatkan izin pemindahan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta.
Selain Ammar, empat terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, dan Muhammad Rivaldi, juga hadir secara langsung.
Sementara satu terdakwa lainnya, Ade Candra Maulana, mengikuti sidang secara daring karena alasan kesehatan, yakni menderita tuberkulosis (TBC).
Persidangan menghadirkan lima orang saksi yang terdiri dari tiga anggota kepolisian dan dua pegawai rutan.
Ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma Sulistyowati, sebelumnya telah menetapkan sidang tatap muka bagi lima terdakwa, termasuk Ammar Zoni, sementara Ade Candra Maulana tetap mengikuti sidang secara online.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam Rutan Salemba.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
