Connect with us

Kriminal

Kades dan Sekdes Nekat Jual 150 Hektare Hutan Negara, Raup Keuntungan Rp16 Miliar

Kades Siambul dan Sekdes diduga menjual 150 hektare hutan negara di Riau seharga Rp1,67 miliar. Polisi telah menangkap lima tersangka dalam kasus ini.

Actress 1299250

Published

on

Kades Dan Sekdes Nekat Jual 150 Hektare Hutan Negara, Raup Keuntungan Rp16 Miliar
Kades dan Sekdes Nekat Jual 150 Hektare Hutan Negara, Raup Keuntungan Rp16 Miliar. Gambar: Dok. iNews

Riau, MPN Indonesia 12 Februari 2025 - Kasus penjualan ilegal kawasan hutan negara di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Inhu.

Kepala Desa (Kades) Siambul, Zulkarnaen, dan Sekretaris Desa (Sekdes) Siambul, Waryono, diduga berkomplot menjual lahan hutan negara seluas 150 hektare yang merupakan bagian dari Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).

Keduanya meraup keuntungan sebesar Rp1,67 miliar dari transaksi ilegal tersebut.

Penjualan lahan ini dilakukan kepada pembeli yang berencana mengubah kawasan hutan negara menjadi perkebunan kelapa sawit.

Kasus ini terbongkar setelah patroli gabungan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), petugas TNBT, serta Polres Inhu menemukan adanya perambahan ilegal di wilayah tersebut.

Pengungkapan Kasus oleh Aparat

Kasus ini terungkap pada 27 Maret 2024 silam saat tim gabungan melakukan patroli rutin di kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebuah buldoser yang tengah digunakan untuk merambah hutan negara secara ilegal.

Alat berat itu kemudian diamankan, dan penyelidikan dilakukan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas perambahan tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pembeli lahan, Usman dan Nuriman.

Mereka mengakui telah membeli lahan tersebut dari Kades Zulkarnaen dan Sekdes Waryono.

Awalnya, mereka menyerahkan uang Rp650 juta kepada Waryono, namun setelah menerima uang tersebut, Waryono kabur.

Transaksi kemudian dilanjutkan dengan pembayaran sisa uang sebesar Rp 1,67 miliar kepada Zulkarnaen.

Peran Para Pelaku dalam Penjualan Hutan

Dalam proses penjualan lahan hutan negara ini, Zulkarnaen dan Waryono memiliki peran masing-masing.

Baca Juga:  Pengakuan Polisi yang Lindas Affan Kurniawan: Kalau Saya Berhenti, Kami Habis Diamuk Massa

Waryono bertugas mencari pembeli serta mencetak 75 persil surat sporadik sebagai bukti kepemilikan lahan.

Surat-surat ini diterbitkan sesuai instruksi Zulkarnaen dan diserahkan kepada pembeli.

Sementara itu, Zulkarnaen menerbitkan serta menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) yang digunakan oleh seorang pemborong bernama Junaidi untuk membuka akses jalan di lahan yang telah dijual.

Selain Zulkarnaen dan Waryono, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang terlibat dalam kasus kriminal ini, yaitu Usman dan Nuriman sebagai pembeli lahan, serta Junaidi yang bertugas membuka lahan.

Status Hukum Para Tersangka

Polres Inhu telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kriminal ini.

Saat ini, Zulkarnaen, Waryono, Usman, Nuriman, dan Junaidi telah ditahan.

Berkas perkara untuk tiga tersangka, yaitu Zulkarnaen, Nuriman, dan Junaidi, telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan.

Sementara itu, Usman dan Waryono masih dalam tahap penyidikan sejak ditahan pada 13 Januari 2025.

Trending