Connect with us

Kriminal

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dan Harus Bayar Rp420 Miliar sebagai Uang Pengganti

Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding jaksa.

Actress 1299250

Published

on

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara Dan Harus Bayar Rp420 Miliar Sebagai Uang Pengganti
Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dan Harus Bayar Rp420 Miliar sebagai Uang Pengganti. Gambar: JawaPos/Dery Ridwansah

MPN Indonesia 13 Februari 2025 - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis (13/2) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Harvey dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, naik dari vonis sebelumnya yang hanya 6,5 tahun.

Selain memperberat hukuman penjara, majelis hakim juga meningkatkan jumlah uang pengganti yang harus dibayar Harvey dari semula Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.

Ketua majelis hakim Teguh Harianto menyatakan bahwa jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik Harvey dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Jika jumlah tersebut masih tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman 10 tahun penjara.

“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp420 miliar,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Denda dan Hukuman Tambahan

Dalam putusannya, hakim juga menetapkan bahwa Harvey harus membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman 8 bulan kurungan.

Putusan ini lebih berat dibandingkan vonis awal yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat itu, Harvey divonis 6,5 tahun penjara, didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar, dengan ketentuan subsider 2 tahun penjara jika tidak mampu membayar.

Jaksa yang sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara menyatakan banding atas vonis awal tersebut.

Kasus Korupsi Timah dan Peran Harvey Moeis

Harvey Moeis, yang dikenal sebagai suami dari artis Sandra Dewi, terbukti terlibat dalam kasus korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.

Baca Juga:  Turis China Kehilangan Perhiasan Sekitar Rp179 Juta saat Liburan di Bali

Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus ini, majelis hakim juga akan membacakan putusan terhadap terdakwa lain, termasuk Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021), Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak 2018), dan Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017).

Seluruh aset milik Harvey yang terkait dengan perkara ini akan dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis pada 23 Desember 2024.

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum menuntut Harvey dengan hukuman lebih berat, yakni 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

Namun, setelah melalui proses banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara, dengan uang pengganti yang juga meningkat menjadi Rp420 miliar.

Trending