Kriminal
Hukuman Diperberat, Helena Lim Divonis 10 Tahun Penjara setelah Sidang Banding
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Helena Lim menjadi 10 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.
MPN Indonesia 13 Februari 2025 - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Helena Lim, pemilik PT Quantum Skyline Exchange, dalam kasus korupsi timah.
Dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis (13/2), majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo dalam sidang banding di PT Jakarta,” Kamis (13/2).
Putusan ini lebih berat dibandingkan vonis sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang hanya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Terbukti Terlibat dalam Korupsi Timah
Helena Lim dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.
Selain itu, ia juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Ketua Majelis Hakim Budi Susilo serta hakim anggota Teguh Harianto, Subachran Hardi Mulyono, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara nomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI.
Kewajiban Membayar Uang Pengganti
Selain pidana pokok, Helena Lim juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta.
Jika tidak dibayarkan, hukuman tambahan berupa lima tahun penjara akan diberlakukan.
Pembebanan uang pengganti ini merujuk pada keuntungan yang diperoleh Helena Lim dari keterlibatannya dalam pengelolaan dan penyewaan fasilitas peleburan timah ilegal melalui perusahaannya.
Vonis Lebih Berat dari Pengadilan Tingkat Pertama
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat hanya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp750 juta serta uang pengganti sebesar Rp900 juta subsider satu tahun penjara.
Namun, dalam tuntutan jaksa, Helena Lim diminta untuk dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider satu tahun serta uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara.
Dengan putusan banding ini, hukuman Helena Lim menjadi dua kali lipat lebih berat dari vonis awal.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
