Connect with us

Kriminal

Hukuman Diperberat, Helena Lim Divonis 10 Tahun Penjara setelah Sidang Banding

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Helena Lim menjadi 10 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.

Actress 1299250

Published

on

Hukuman Diperberat, Helena Lim Divonis 10 Tahun Penjara Setelah Sidang Banding
Hukuman Diperberat, Helena Lim Divonis 10 Tahun Penjara setelah Sidang Banding. Gambar: Instagram/@helenalim899

MPN Indonesia 13 Februari 2025 - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Helena Lim, pemilik PT Quantum Skyline Exchange, dalam kasus korupsi timah.

Dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis (13/2), majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo dalam sidang banding di PT Jakarta,” Kamis (13/2).

Putusan ini lebih berat dibandingkan vonis sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang hanya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Terbukti Terlibat dalam Korupsi Timah

Helena Lim dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.

Selain itu, ia juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Ketua Majelis Hakim Budi Susilo serta hakim anggota Teguh Harianto, Subachran Hardi Mulyono, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara nomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI.

Kewajiban Membayar Uang Pengganti

Selain pidana pokok, Helena Lim juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta.

Jika tidak dibayarkan, hukuman tambahan berupa lima tahun penjara akan diberlakukan.

Pembebanan uang pengganti ini merujuk pada keuntungan yang diperoleh Helena Lim dari keterlibatannya dalam pengelolaan dan penyewaan fasilitas peleburan timah ilegal melalui perusahaannya.

Baca Juga:  DPR Memakzulkan Wapres Filipina Sara Duterte

Vonis Lebih Berat dari Pengadilan Tingkat Pertama

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat hanya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp750 juta serta uang pengganti sebesar Rp900 juta subsider satu tahun penjara.

Namun, dalam tuntutan jaksa, Helena Lim diminta untuk dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider satu tahun serta uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara.

Dengan putusan banding ini, hukuman Helena Lim menjadi dua kali lipat lebih berat dari vonis awal.

Trending