Kriminal
Pria Bertato Dianiaya dan Dibunuh oleh Tiga Wanita, Mayat Dibuang ke Jurang di Buleleng
Pria bertato ditemukan tewas di jurang Buleleng setelah disekap dan disiksa selama 2 minggu. Polisi menetapkan 3 wanita sebagai tersangka.
MPN Indonesia 15 Februari 2025 - Polisi menetapkan tiga wanita sebagai tersangka dalam kasus kriminal pembunuhan terhadap seorang pria bertato, I Pande Gede Putra (53).
Korban ditemukan tewas di dasar jurang kawasan hutan lindung Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, pada 3 Februari 2025.
Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah OSM (38), IOP (38), dan GALY (57).
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Mereka juga dikenakan Pasal 55 KUHP karena bersekongkol dalam tindak kejahatan.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujar Widwan dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng pada Kamis (13/2).
Korban Disekap dan Dianiaya selama Dua Pekan
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengalami penyiksaan selama hampir dua pekan sebelum meninggal dunia.
Penyiksaan dimulai sejak 20 Januari 2025 di kamar kos yang ditempati OSM dan IOP di Jalan Gunung Soputan, Denpasar.
Pande diketahui tinggal menumpang di tempat tersebut sejak November 2024 atas permintaan GALY.
Pada 20 Januari 2025, korban diikat dengan kabel ties di tangan dan kaki saat sedang beristirahat.
Para tersangka juga membekap mulutnya dengan lakban. Selama dalam sekapan, korban diduga mengalami penyiksaan berat.
Polisi menemukan bukti kekerasan pada tubuh korban, seperti luka bekas ikatan di pergelangan tangan dan kaki, luka bakar di punggung, lebam di mata, luka robek di bibir, serta luka gores di pinggang.
Wajah korban juga mengalami cedera parah akibat pukulan benda tumpul.
Barang Bukti Penganiayaan Diamankan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para tersangka untuk menyiksa korban.
Barang bukti tersebut antara lain korek api yang digunakan untuk membakar rambut korban, setrika yang dipakai untuk menyetrika punggung korban hingga kulitnya mengelupas, serta kaleng obat pembasmi nyamuk yang diduga digunakan untuk memukul kepala dan wajah korban.
Selain itu, polisi juga menyita sapu dan serok yang dipakai untuk memukul tubuh korban.
Mayat Dibuang ke Jurang di Buleleng
Korban dinyatakan meninggal dunia pada 2 Februari 2025 setelah mengalami penganiayaan selama hampir dua pekan.
Pada dini hari 3 Februari 2025, dua tersangka, OSM dan IOP, membawa mayat korban menggunakan mobil yang disewa oleh GALY.
Mereka kemudian membuang jasad korban ke jurang di kawasan hutan Desa Pancasari, Buleleng.
Siangnya, mayat korban ditemukan warga setempat.
Penemuan ini menjadi perhatian publik setelah foto jenazah dengan tato dan luka-luka di tubuhnya beredar luas di media sosial.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi kuat bahwa korban tewas akibat tindakan kekerasan.
Ketiga Tersangka Ditangkap di Denpasar
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV di sepanjang Jalan Singaraja-Denpasar, polisi berhasil mengidentifikasi para tersangka.
Mereka ditangkap di Kota Denpasar pada Sabtu (8/2) dan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, ketiga tersangka masih dalam tahanan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Polisi terus mendalami motif di balik kasus kriminal ini serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan tersebut.
Motif Tersangka
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka menyekap dan menganiaya Pande hingga meninggal dunia akibat perselisihan terkait uang.
Salah satu tersangka, diketahui merupakan pemilik sebuah hotel di Denpasar.
Sutadi menjelaskan bahwa Leni merasa tersinggung karena korban menuduhnya telah melakukan pemerkosaan.
“Hal tersebut juga menjadi pemicu sakit hati tersangka Leni kepada korban yang telah menyebarkan informasi yang menjelek-jelekan nama baik tersangka,” ungkap Sutadi pada Kamis (13/2).
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
