Connect with us

Kriminal

Polisi Bongkar 45 Kasus Narkoba dan Miras dalam Dua Bulan di Bogor, 56 Tersangka Diamankan

Polresta Bogor Kota ungkap 56 tersangka dari 45 kasus narkoba dan miras ilegal selama April–Mei 2025, dengan barang bukti sabu, ganja, obat, dan ciu.

Logompn

Published

on

Polisi bongkar 45 kasus narkoba dan miras dalam dua bulan di bogor, 56 tersangka diamankan
Polisi Bongkar 45 Kasus Narkoba dan Miras dalam Dua Bulan di Bogor, 56 Tersangka Diamankan. Gambar: MPN Indonesia/Dimas

MPN Indonesia 10 Juni 2025 - Polresta Bogor Kota mengungkap 45 kasus penyalahgunaan narkotika dan minuman keras (miras) selama April hingga Mei 2025.

Sebanyak 56 tersangka ditangkap dalam operasi yang mencakup wilayah hukum Bogor.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranudinakta, menjelaskan pengungkapan tersebut mencakup 51 kasus narkotika dan lima kasus produksi miras ilegal jenis ciu.

“Selama periode April hingga Mei 2025, kami menggelar rilis pengungkapan kasus. Ada 45 TKP yang berhasil diungkap dengan total 56 tersangka. Rinciannya, 51 kasus narkoba dan lima home industry miras ciu,” ujar AKBP Indra Ranudinakta dalam konferensi pers di Polres Bogor Kota, Senin (9/6).

Barang Bukti dan Modus Pelaku

Sebagian besar tersangka narkoba adalah pengedar. Polisi menyita barang bukti berupa 360,74 gram sabu, 556,18 gram tembakau sintetis, 127 gram ganja, 57.418 butir obat golongan G, serta 2.791 butir psikotropika dan ekstasi.

AKBP Indra mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan media sosial sebagai sarana transaksi.

“Para pelaku memanfaatkan media sosial, salah satunya Instagram, untuk menjalankan transaksi narkoba,” jelasnya.

Dalam kasus miras ilegal, polisi menemukan ribuan botol ciu dan arak bali beserta peralatan produksinya.

Temuan meliputi jeriken kosong dan berisi ciu, botol arak, ribuan botol kosong, tutup botol berbagai warna, alat pengukur kadar alkohol, serta wadah fermentasi.

Dari keterangan tersangka, produksi tersebut memiliki omzet harian yang signifikan.

“Menurut keterangan tersangka, usaha ini mampu menghasilkan omzet sekitar Rp6 juta per hari,” tambah Indra.

Sanksi Hukum untuk Para Pelaku

Para pelaku dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum. Kasus narkotika dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga:  Warga Bawa Pelaku Curanmor ke Polsek Cikarang, Polisi: Lepasin Aja kalo Gak Ada LP

Sementara itu, pelaku produksi dan peredaran miras ilegal dijerat dengan Pasal 204 ayat 1, Pasal 55 ayat 1, dan Pasal 56 KUHP, serta Pasal 137 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba dan miras di wilayah Bogor.

(DIM/NID/RAD)

Trending