Connect with us

Politik

Prabowo Umumkan Kebijakan Baru, Wajib Simpan DHE Sumber Daya Alam di Dalam Negeri

Mulai 1 Maret 2025, eksportir SDA dengan nilai ekspor di atas USD 250.000 wajib menyimpan devisa hasil ekspor mereka di bank nasional selama 12 bulan.

Actress 1299250

Published

on

Prabowo Tekankan Eksportir Dengan Dhe Di Atas Usd 250.000 Wajib Simpan Di Ri
Prabowo Tekankan Eksportir dengan DHE di Atas USD 250.000 Wajib Simpan di RI. Gambar: YouTube/Sekretariat Presiden

MPN Indonesia 18 Februari 2025 - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA).

Regulasi ini mewajibkan eksportir menyimpan 100% hasil ekspor mereka di dalam negeri selama 12 bulan.

Berdasarkan pemantauan langsung dari Tim Redaksi MPN Indonesia melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Senin (17/2).

“Selama ini, dana devisa hasil ekspor kita, terutama dari sumber daya alam banyak disimpan di luar negeri di bank-bank luar negeri. Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka pemerintah menetapkan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2025,” jelas Presiden Prabowo.

Kewajiban Penyimpanan DHE hingga 100%

Sebelumnya, aturan mengenai DHE hanya mewajibkan penempatan minimal 30% dalam sistem keuangan dalam negeri dengan periode tiga bulan.

Namun, melalui aturan baru ini, eksportir dengan nilai ekspor di atas USD 250.000 per tahun wajib menempatkan seluruh DHE SDA mereka dalam rekening khusus di dalam negeri selama satu tahun.

Pemerintah menetapkan kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2025.

Dengan penerapan aturan ini, cadangan devisa Indonesia diperkirakan meningkat signifikan.

Prabowo menyatakan bahwa kebijakan ini berpotensi menambah cadangan devisa hingga USD 80 miliar pada 2025, dan jika diterapkan penuh selama 12 bulan, jumlahnya bisa melebihi USD 100 miliar.

Sektor yang Terdampak dan Pengecualian

Kewajiban penyimpanan DHE SDA ini berlaku untuk seluruh sektor ekspor sumber daya alam, kecuali sektor minyak dan gas.

Baca Juga:  Prabowo: Selamat Natal dan Tahun Baru 2026, Terus Perkuat Gotong Royong dan Saling Menolong

Prabowo menegaskan bahwa sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2023.

Selain itu, sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan juga mendapatkan pengecualian dari aturan ini.

Selama ini, banyak devisa hasil ekspor dari sektor SDA yang disimpan di bank luar negeri, sehingga dampak positifnya terhadap ekonomi domestik terbatas.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah menargetkan peningkatan likuiditas dolar dalam negeri dan pengurangan ketergantungan terhadap cadangan devisa luar negeri.

Kebijakan ini membawa perubahan besar bagi eksportir di Indonesia.

Dengan kewajiban menempatkan 100% devisa hasil ekspor di dalam negeri, eksportir perlu menyesuaikan strategi keuangan mereka.

(AKM/NID/RAD)

Trending