Politik
Prabowo Umumkan Kebijakan Baru, Wajib Simpan DHE Sumber Daya Alam di Dalam Negeri
Mulai 1 Maret 2025, eksportir SDA dengan nilai ekspor di atas USD 250.000 wajib menyimpan devisa hasil ekspor mereka di bank nasional selama 12 bulan.
MPN Indonesia 18 Februari 2025 - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA).
Regulasi ini mewajibkan eksportir menyimpan 100% hasil ekspor mereka di dalam negeri selama 12 bulan.
Berdasarkan pemantauan langsung dari Tim Redaksi MPN Indonesia melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Senin (17/2).
“Selama ini, dana devisa hasil ekspor kita, terutama dari sumber daya alam banyak disimpan di luar negeri di bank-bank luar negeri. Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka pemerintah menetapkan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2025,” jelas Presiden Prabowo.
Kewajiban Penyimpanan DHE hingga 100%
Sebelumnya, aturan mengenai DHE hanya mewajibkan penempatan minimal 30% dalam sistem keuangan dalam negeri dengan periode tiga bulan.
Namun, melalui aturan baru ini, eksportir dengan nilai ekspor di atas USD 250.000 per tahun wajib menempatkan seluruh DHE SDA mereka dalam rekening khusus di dalam negeri selama satu tahun.
Pemerintah menetapkan kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2025.
Dengan penerapan aturan ini, cadangan devisa Indonesia diperkirakan meningkat signifikan.
Prabowo menyatakan bahwa kebijakan ini berpotensi menambah cadangan devisa hingga USD 80 miliar pada 2025, dan jika diterapkan penuh selama 12 bulan, jumlahnya bisa melebihi USD 100 miliar.
Sektor yang Terdampak dan Pengecualian
Kewajiban penyimpanan DHE SDA ini berlaku untuk seluruh sektor ekspor sumber daya alam, kecuali sektor minyak dan gas.
Prabowo menegaskan bahwa sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2023.
Selain itu, sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan juga mendapatkan pengecualian dari aturan ini.
Selama ini, banyak devisa hasil ekspor dari sektor SDA yang disimpan di bank luar negeri, sehingga dampak positifnya terhadap ekonomi domestik terbatas.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah menargetkan peningkatan likuiditas dolar dalam negeri dan pengurangan ketergantungan terhadap cadangan devisa luar negeri.
Kebijakan ini membawa perubahan besar bagi eksportir di Indonesia.
Dengan kewajiban menempatkan 100% devisa hasil ekspor di dalam negeri, eksportir perlu menyesuaikan strategi keuangan mereka.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
