Connect with us

Politik

UMKM Daerah Menjadi Penerima Utama IUP Tambang dalam RUU Minerba

UMKM di wilayah tambang akan menjadi prioritas penerima IUP dalam RUU Minerba terbaru. Menteri ESDM menegaskan bahwa izin ini tidak bisa diperjualbelikan.

Actress 1299250

Published

on

Umkm Daerah Menjadi Penerima Utama Iup Tambang Dalam Ruu Minerba
UMKM Daerah Menjadi Penerima Utama IUP Tambang dalam RUU Minerba. Gambar: BeritaNasional/Elvis Sendouw

MPN Indonesia 19 Februari 2025 - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berlokasi di sekitar wilayah tambang akan menjadi prioritas utama penerima Izin Usaha Pertambangan (IUP), sesuai dengan ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Berdasarkan pemantauan langsung oleh Tim Redaksi MPN Indonesia melalui kanal YouTube Kompas TV, keputusan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/2).

UMKM Lokal Diprioritaskan

Menteri Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan UMKM lokal mendapatkan manfaat langsung dari keberadaan tambang di wilayah mereka.

Ia mencontohkan bahwa UMKM di Maluku Utara yang memiliki potensi tambang nikel akan diberikan prioritas dibandingkan dengan UMKM yang berasal dari luar daerah.

“UMKM ini kita akan desain untuk UMKM daerah. Contoh, nikel yang ada di Maluku Utara, UMKM yang dapat bukan UMKM dari Jakarta tapi UMKM yang ada di Maluku Utara,” ujar Bahlil.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengembalikan kepemilikan izin tambang kepada masyarakat setempat.

Kriteria UMKM yang Berhak Mendapatkan IUP

Meski UMKM kini dapat mengajukan izin tambang, tidak semua pelaku usaha kecil menengah bisa mendapatkannya.

Hanya UMKM yang berdomisili di sekitar wilayah tambang yang akan diprioritaskan.

“Contoh dia (tambang) di Kalimantan Timur wilayahnya, yang mengajukan UMKM-nya itu harus UMKM orang Kalimantan Timur yang ada di kabupaten itu,” jelas Bahlil pada Selasa (18/2).

Baca Juga:  Puluhan UMKM di Ciamis Tertipu Oknum Berkedok Program MBG, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Menurutnya, aturan ini dirancang agar sumber daya alam bisa memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekitar.

Selama ini, kepemilikan IUP lebih banyak dipegang oleh pengusaha besar yang berkantor di Jakarta, sehingga masyarakat lokal kurang mendapatkan keuntungan dari sektor pertambangan di daerah mereka.

“Selama ini kan nggak merata. Jujur dalam berbagai kesempatan saya katakan bahwa IUP ini lebih banyak dimiliki kantornya berada di Jakarta. Nah ini kita mau kembalikan,” tambahnya.

IUP Tidak Bisa Diperjualbelikan

Pemerintah juga menetapkan bahwa IUP yang diberikan kepada UMKM, koperasi, dan organisasi keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik jual-beli izin tambang oleh pengusaha besar yang ingin mengambil alih izin dari UMKM penerima.

“IUP-nya yang akan kita prioritas kasih untuk UMKM, organisasi keagamaan, koperasi itu tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apapun. Bukan beli, dikasih, habis itu dijual lagi,” tegas Bahlil.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga diharapkan dapat melahirkan pengusaha baru di daerah.

Dengan memiliki izin tambang sendiri, UMKM diharapkan dapat berkembang dan menjadi pemain besar dalam industri pertambangan dalam jangka waktu lima hingga empat tahun.

“Kita ingin untuk mendorong pengusaha-pengusaha baru yang muncul dari daerah. Jadi sekarang UMKM lima tahun, empat tahun itu bisa menjadi pengusaha besar. Nah inilah yang menjadi tujuan pemerintah,” pungkasnya.

Kebijakan dalam RUU Minerba ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi UMKM di sekitar wilayah tambang, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal melalui program bantuan UMKM yang terintegrasi dengan sektor pertambangan.

(AKM/NID/RAD)

Trending